dc.description.abstract | Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat secara manual oleh PKP atas penyerahan Brang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi serta tuntutan negara untuk mendukung pemerintahan yang baik (Good Governance) DJP melakukan modernisasi pada sistem pembuatan faktur pajak menjadi secara elektronik (e- faktur). Dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-faktur, PKP dapat membuat faktur pajak elektronik. Sekaligus dapat membuat SPT Masa PPN secara elektronik pula.
Untuk penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui layanan e-filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Terdapat tiga tahapan utama dalam melakukan pembuatan dan pelaporan faktur Pajak Pertambahan Nilai melailui e-faktur yaitu :
a. Tahapan Persiapan, Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait pembuatan faktur pajak, aplikasi e-faktur yang sudah diregistrasi, untuk pelaporan menggunakan aplikasi e-filing, Efin untuk pendaftaran diri sebagai Wajib Pajak e-filing, dan e-mail yang digunakan selama proses e- filing.
b. Input data, input data yang berkaitan dengan pembuatan faktur pajak serta SPT Masa PPN, dan pelaporan pajak yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP melalui aplikasi e-faktur dan e-filing. Kemudian setelah selesai membuat faktur pajak elektronik, buka laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan input data SPT Masa pada layanan e-filing dengan cara mengupload data kemudian dikirimkan pada laman tersebut.
c. Output data, setelah dokumen elektronik dikirimkan maka Wajib Pajak akan menerima notifikasi berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada e-mail yang telah didaftarkan untuk proses e-filing.
Dalam Pelaksanaannya aplikasi e-faktur dan layanan e-filing terdapat beberapa keuntungan dan kendala antara lain yaitu keuntungan dari e-faktur adalah efisiensi dan efektifitas dalam pembuatan faktur pajak, sedangkan keuntungan e-filing ini adalah Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d), dapat mengurangi beban volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign), dan beberapa keuntungan lainnya. Untuk kendalanya e-faktur (e-TaxInvoice) dan e-filing adalah masih banyak Wajib Pajak yang belum mengerti teknologi informasi atau bagaimana cara mengoperasikan komputer dan sejenisnya. | en_US |