Prosedur Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Pertambahan Nilai Melalui E-Faktur Pada Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan (Making and Reporting Value-Added Tax Invoice Procedure by e-Invoice at Tax Consultans Office Drs. Agus Sambodo and Collegues)
Abstract
Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang dibuat secara manual oleh PKP atas penyerahan Brang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi serta tuntutan negara untuk mendukung pemerintahan yang baik (Good Governance) DJP melakukan modernisasi pada sistem pembuatan faktur pajak menjadi secara elektronik (e- faktur). Dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-faktur, PKP dapat membuat faktur pajak elektronik. Sekaligus dapat membuat SPT Masa PPN secara elektronik pula.
Untuk penyampaian SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui layanan e-filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Terdapat tiga tahapan utama dalam melakukan pembuatan dan pelaporan faktur Pajak Pertambahan Nilai melailui e-faktur yaitu :
a. Tahapan Persiapan, Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen terkait pembuatan faktur pajak, aplikasi e-faktur yang sudah diregistrasi, untuk pelaporan menggunakan aplikasi e-filing, Efin untuk pendaftaran diri sebagai Wajib Pajak e-filing, dan e-mail yang digunakan selama proses e- filing.
b. Input data, input data yang berkaitan dengan pembuatan faktur pajak serta SPT Masa PPN, dan pelaporan pajak yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP melalui aplikasi e-faktur dan e-filing. Kemudian setelah selesai membuat faktur pajak elektronik, buka laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan input data SPT Masa pada layanan e-filing dengan cara mengupload data kemudian dikirimkan pada laman tersebut.
c. Output data, setelah dokumen elektronik dikirimkan maka Wajib Pajak akan menerima notifikasi berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada e-mail yang telah didaftarkan untuk proses e-filing.
Dalam Pelaksanaannya aplikasi e-faktur dan layanan e-filing terdapat beberapa keuntungan dan kendala antara lain yaitu keuntungan dari e-faktur adalah efisiensi dan efektifitas dalam pembuatan faktur pajak, sedangkan keuntungan e-filing ini adalah Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d), dapat mengurangi beban volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign), dan beberapa keuntungan lainnya. Untuk kendalanya e-faktur (e-TaxInvoice) dan e-filing adalah masih banyak Wajib Pajak yang belum mengerti teknologi informasi atau bagaimana cara mengoperasikan komputer dan sejenisnya.
Collections
- DP-Taxation [889]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Analisis Penerimaan e-Faktur Melalui Pendekatan Technology Acceptance Model pada Pengusaha Kena Pajak (Studi Empiris pada Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar Menggunakan e-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember) Receptions Analyze of e-Invoice using Technology Acceptance Model for Employers who are Taxed (Empirical Studies on Taxable Employers who Registered to Use e-Invoice in Pratama Tax Office Jember
FEBRI RATSIDYANINGTYAS, AZZILIZZA (UNEJ PRESS, 2016)Penelitian ini bertujuan untuk memprediksi tingkat penerimaan e-Faktur oleh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar menggunakan e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Model yang digunakan untuk menjelaskan penerimaan ... -
PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN PEMAHAMAN INTERNET SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris pada Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar Menggunakan e- Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember)
ALFIORETA, Nindy (2016-11-15)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Penerapan Sistem efaktur terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan data primer yang ... -
Pengaruh Penerapan Sistem E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Pada Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Menggunakan E-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember) The Effect of the Application of E-Invoicing System for Obedience Taxable Entrepreneurs With An Understanding of the Internet as a Moderating Variable (Emprical Studies on Entrepreneur Taxable Registered Using e-invoicing at the Tax Office Pratama Jember)
ALFIORETA, NINDY (UNEJ_PRESS, 2016)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Penerapan Sistem e-faktur terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh ...