PENGAWASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA OLEH GUBERNUR
Abstract
Dalam rangka pemenuhan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, disahkan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagai dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi terkait dengan otonomi
daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan
berbagai keragaman dalam masing-masing wilayahnya, sehingga tidak
dimungkinkan urusan pemerintahan dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, oleh karena itu diperlukan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan
urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan
daerah, yang terbagi atas pemerintahan daerah provinsi dengan gubernur sebagai
kepala daerah serta pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan bupati/walikota
sebagai kepala daerahnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]