Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.authorSETIAWATI, Yenny
dc.date.accessioned2018-07-04T07:49:54Z
dc.date.available2018-07-04T07:49:54Z
dc.date.issued2018-07-04
dc.identifier.nimNIM120710101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86184
dc.description.abstractSetiap orang butuh pedoman untuk bertingkah laku dan hukum yang hadir berfungsi untuk mengatur segala kepentingan itu. Secara teoritis dan alami, keberadaan manusia akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, hal ini berarti bahwa manusia akan mengembangkan keturunannya secara kuantitatif berada di muka bumi yaitu tanah. Salah satu hal yang urgen berkaitan dengan masalah tanah adalah kepemilikan hak atas tanah. Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan suatu tanda bukti hak atas tanah yang disebut dengan sertipikat. Berkaitan dengan hal yang telah dijelaskan di atas,bermaksud untuk mengkaitkan kasus sengketa kebsahan jual beli tanah dengan surat keterangan dari kepala desa, yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2519/K/PDT/2014. Berdasarkan Pasal 118 HIR duduk perkara ini bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan objek mengenai sebidang tanah dengan ukuran 25 m x 150 m yang terletak di Jalan Makmur RT.09 RW.03 Desa Kuhu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Timur. Yang mana Penggugat bernama Hasan melawan Shaleh sebagai Tergugat atas sebidang tanah tersebut dianggap tidak jelas karena tidak hanya diduduki oleh tergugat Shaleh saja melainkan ada 4 orang yang lainnya. Hasan berdalih bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari saudara Jidi dengan bukti Surat Keterangan Kepala Desa dengan Nomor 106/DK/XI/1985tanggal 003 November 1985 tersebut bukan atas nama Hasan melainkan Hanapi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101185;
dc.subjectSetiap orang butuh pedoman,en_US
dc.subjectbertingkah laku dan hukum,en_US
dc.subjectsecara kuantitatif berada di muka bumi.en_US
dc.titleKEABSAHAN JUAL BELI TANAH DENGAN SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2519/K/PDT/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record