KEABSAHAN JUAL BELI TANAH DENGAN SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2519/K/PDT/2014)
Abstract
Setiap orang butuh pedoman untuk bertingkah laku dan hukum yang hadir
berfungsi untuk mengatur segala kepentingan itu. Secara teoritis dan alami,
keberadaan manusia akan tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan
peradaban manusia, hal ini berarti bahwa manusia akan mengembangkan
keturunannya secara kuantitatif berada di muka bumi yaitu tanah. Salah satu hal
yang urgen berkaitan dengan masalah tanah adalah kepemilikan hak atas tanah.
Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan suatu tanda bukti hak atas tanah
yang disebut dengan sertipikat. Berkaitan dengan hal yang telah dijelaskan di
atas,bermaksud untuk mengkaitkan kasus sengketa kebsahan jual beli tanah
dengan surat keterangan dari kepala desa, yang terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung RI nomor 2519/K/PDT/2014. Berdasarkan Pasal 118 HIR
duduk perkara ini bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan objek
mengenai sebidang tanah dengan ukuran 25 m x 150 m yang terletak di Jalan
Makmur RT.09 RW.03 Desa Kuhu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
Barat. Provinsi Kalimantan Timur. Yang mana Penggugat bernama Hasan
melawan Shaleh sebagai Tergugat atas sebidang tanah tersebut dianggap tidak
jelas karena tidak hanya diduduki oleh tergugat Shaleh saja melainkan ada 4 orang
yang lainnya. Hasan berdalih bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari saudara
Jidi dengan bukti Surat Keterangan Kepala Desa dengan Nomor
106/DK/XI/1985tanggal 003 November 1985 tersebut bukan atas nama Hasan
melainkan Hanapi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]