Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Nurul
dc.contributor.advisorLAILI, Nurul
dc.contributor.authorARIFIN, Zainul
dc.date.accessioned2018-06-22T08:15:34Z
dc.date.available2018-06-22T08:15:34Z
dc.date.issued2018-06-22
dc.identifier.nimNIM130710101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85913
dc.description.abstractBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : pertama, apakah yang ditelantarkan oleh pemiliknya dapat berubah status kepemilikan hak milik bagi pihak yang menguasainya, kedua, bagaimana terjadinya perubahan status hak dari tanah terlantar menjadi hak milik. Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah bagaimana penyebab terjadinya hak milik atas tanah yang ditelantarkan. Analisis ini juga ditujukan untuk apakah terjadinya hak milik atas tanah yang ditelantarkan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksananya. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi serta doktrin-doktrin yang bersangkut paut dengan isu hukum, meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni : Suatu hak yang diberikan negara berupa hak milik atas tanah untuk dimanfaatkan dan dikelola oleh pemilik hak atas tanah tersebut seuai dengan Pasal 6 UUPA : “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” apabila tidak sesuai penjelasan dari Pasal 27 huruf (a) angka (3) dikatakan bahwa tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dari pada tujuan dari pada haknya. Dimana dalam penjelasan umumnya pada bagian II angka 4 UUPA dikatakan bahwa : “hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemanfaatan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Maka akibat hukum bagi penerima hak milik atas tanah tersebut hapus atau hilang dan dapat beralih kepada orang yang beritikad baik dan mengelola tanah tersebut berlangsung sekian waktu dan tidak terputus – putus. Perubahan status tanah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanah terlantar dapat diajukan hak milik atas tanah tersebut dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Badan Pertananan Nasional sebagai tanah hak milik oleh pihak yang menguasainya secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih (turun temurun atau beralih) dibuat oleh pemilik tanah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan di dukung oleh surat keterangan kepala desa/lurah yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan penguasaannya dibenarkan oleh tetua masyarakat setempat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101010;
dc.subjectHUKUM PENGUASAAN TANAHen_US
dc.subjectDITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYAen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENGUASAAN TANAH YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record