AKIBAT HUKUM PENGUASAAN TANAH YANG DITELANTARKAN OLEH PEMILIKNYA
Abstract
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
pertama, apakah yang ditelantarkan oleh pemiliknya dapat berubah status
kepemilikan hak milik bagi pihak yang menguasainya, kedua, bagaimana
terjadinya perubahan status hak dari tanah terlantar menjadi hak milik.
Tujuan dilakukannya analisis skripsi ini secara khusus adalah bagaimana
penyebab terjadinya hak milik atas tanah yang ditelantarkan. Analisis ini juga
ditujukan untuk apakah terjadinya hak milik atas tanah yang ditelantarkan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif,
dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute
Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu suatu
pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
serta doktrin-doktrin yang bersangkut paut dengan isu hukum, meliputi Bahan
Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Non Hukum.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini, yakni : Suatu
hak yang diberikan negara berupa hak milik atas tanah untuk dimanfaatkan dan
dikelola oleh pemilik hak atas tanah tersebut seuai dengan Pasal 6 UUPA :
“semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” apabila tidak sesuai penjelasan
dari Pasal 27 huruf (a) angka (3) dikatakan bahwa tanah ditelantarkan kalau
dengan sengaja tidak digunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dari pada
tujuan dari pada haknya. Dimana dalam penjelasan umumnya pada bagian II
angka 4 UUPA dikatakan bahwa : “hak atas tanah apapun yang ada pada
seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan
(atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi
kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemanfaatan tanah harus
disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat
bagi masyarakat dan negara. Maka akibat hukum bagi penerima hak milik atas
tanah tersebut hapus atau hilang dan dapat beralih kepada orang yang beritikad
baik dan mengelola tanah tersebut berlangsung sekian waktu dan tidak terputus –
putus. Perubahan status tanah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai
tanah terlantar dapat diajukan hak milik atas tanah tersebut dengan cara
mengajukan surat permohonan kepada Badan Pertananan Nasional sebagai tanah
hak milik oleh pihak yang menguasainya secara terus menerus selama 20 (dua
puluh) tahun atau lebih (turun temurun atau beralih) dibuat oleh pemilik tanah,
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan di
dukung oleh surat keterangan kepala desa/lurah yang disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi dan penguasaannya dibenarkan oleh tetua masyarakat setempat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]