KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI SEBAGAI PENERIMA BANTUAN DANA DARI LEMBAGA PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Negara Indonesia mempunyai cita-cita yang sangat mulia, yaitu memajukan
perekonomian bangsa dan perekonomian nasional. Negara Indonesia melibatkan
rakyatnya untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita tersebut. setiap manusia pada
dasarnya mempunyai kepentingan secara bersama demi memperjuangkan suatu
tujuan tertentu, berkumpul, dan mempersatukan diri. Sehingga mereka akan
mewujudkan hal tersebut dengan membentuk suatu koperasi yang dibentuk
berdasakan asas kekeluargaan yang tidak mengedepankan keuntungan. Kegiatan
berkoperasi tidak selamanya berjalan mulus yang hingga akhirnya mengakibatkan
koperasi terancam bubar. Hal ini bisa saja disebabkan oleh 4 (empat) faktor
diantaranya, pertama, sumber daya manusia yang memiliki keterbatasan terhadap
ilmu pengetahuan, keterampilan, kerjasama, dan lainnya, kedua, sistem yang
kurang lengkap, ketiga peralatan yang tidak memadai, dan keempat, faktor
permodalan. Faktor permodalan ini yang sering dialami oleh koperasi. Sehingga,
Menteri Keuangan yang membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir
Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga ini
bertugas untuk menyalurkan dana bergulir kepada KUMKM, sebagai dana
pinjaman/pembiayaan. Penyaluran tersebut akan menimbulkan kewajiban bagi
penerima bantuan dana bergulir. Namun, dengan lemahnya pengawasan sering
terjadi penyelewengan dana bergulir ini. Selain di pemerintahan pusat ada
pemeritahan daerah yang melakukan upaya untuk memajukan sektor Koperasi dan
KUMKM. Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan LPDB-KUMKM beserta
Bank Jatim untuk mengajak para pelaku Koperasi dan KUMKM untuk
berpartisipasi secara aktif dalam mengajukan pinjaman/pembiayaan dana bergulir
agar mampu mengembangkan usahanya.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ada 3 (tiga), yang pertama
bagaimanakah sistem pengelolaan dana bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah di Negara Indonesia? Kedua apakah kewajiban pengurus koperasi
penerima bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi
Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor:
36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan
kepada Koperasi? dan yang ketiga Apakah upaya hukum yang dapat ditempuh
apabila Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai
penerima bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir?
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang digunakan penulis yaitu bahan hukum primer, dan bahan hukum
sekunder, bahan non hukum, serta dengan menggunakan analisis bahan hukum
yang menggunakan analisa bahan deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini kewajiban, koperasi mulai
dari sejarah koperasi, pengurus koperasi, sumber permodalan koperasi, prinsip koperasi. Menguraikan dana bergulir yang meliputi pengertian dana bergulir, dan
sasaran dana bergulir. Disamping itu juga menguraikan tentang Lembaga
Pengelolaan Dana Bergulir meliputi sejarah Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir,
dan Struktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang
telah diuraikan dalam bab pembahasan. pertama mengenai sistem pengelolaan dana
bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di negara Indonesia. Kedua
mengenai kewajiban pengurus koperasi penerima bantuan dana bergulir dari
Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah ditinjau dari Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Nomor: 36/PER/LPDB/2010
Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi.
Kemudian, yang ketiga mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila
Pengurus Koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penerima
bantuan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]