Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorNOOR, Davin Akhmad
dc.date.accessioned2018-06-22T08:03:41Z
dc.date.available2018-06-22T08:03:41Z
dc.date.issued2018-06-22
dc.identifier.nim120710101386
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85910
dc.description.abstractAnggaran Pendapatan Belanja Daerah yang didalamnya mencakup tentang Anggaran Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi khusus, dana hibah dan sebagainya menjadi sumber dan modal utama untuk melakukan pembangunan di daerah. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang memiliki posisi sangat vital dalam proses pembangunan, akan menjadi perkara yang tidak sederhana jika dalam proses pengajuannya tidak disetujui oleh Anggota DPRD. Proses pembangunan daerah perlu sebuah perencanaan yang dihitung secara matang selama satu tahun dan perlu dievaluasi pemanfaatannya sebagai salah satu bentuk laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan terhadap masyarakat. Menjadi problem sendiri bagi Kabupaten Jember pada tahun 2018, karena hingga pertengahan tahun 2018 Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Kabupaten di bawah provinsi Jawa timur belum juga mengesahkan APBD untuk periode anggaran 2018. Terlambatnya pengesahan APBD ini tentu saja sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan, karena segala rencana program, dan pembangunan harus dibahas secara matang oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif melalui prosedur yang sah. Jika tidak demikian, maka bisa dianggap bahwa Kabupaten Jember tidak bisa menggunakan uang Negara untuk melakukan pembangunan di daerahnya. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Kesatu, Bagaimana mekanisme penyusunan dan pengesahan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah? Kedua, Bagaimanakah akibat hukum dengan tidak disahkannya Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember terhadap kelangsungan pemerintahan daerah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyusunan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Untuk mengetahui akibat tidak disahkannya Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah terhadap kelangsungan pemerintahan daerah. Metode penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, literatur bersifat konsep teoritis yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu (1) Sebagai peraturan perundang-undangan yang lain, Peraturan Daerah tentang APBD membutuhkan pembahasan secara bersama oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kabupaten Jember, bersama pihak legislatif yaitu DPRD untuk memutuskan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. Dalam melakukan pengelolaan APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Jember, Negara sudah memberikan petunjuk di dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya juga terdapat penjelasan prosesi pembuatan APBD mulai Penyusunan hingga penetapan APBD. Secara khusus Di Tahun anggaran 2018, Menteri dalam negeri juga sudah menerbitkan Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 , mulai dari perencanaan hingga APBD berada di tangan Gubernur/ Menteri Dalam Negeri. Persetujuan APBD Tahun 2018 kabupaten Jember terlambat ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yakni paling lama satu bulan sebelum Tahun anggaran 2017 berakhir sedangkan hingga memasuki Tahun anggaran 2018 dimulai APBD masih belum disahkan. (2) Jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan masih belum/tidak ditetapkan hingga batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jember maka secara otomatis APBD Tahun anggaran 2018 berikutnya menggunakan Jumlah besaran yang sama dengan APBD Tahun sebelumnya yakni APBD Tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Bupati ,sebagaimana termaktub dalam Pasal 46 PP Nomor 58 Tahun 2005. Saran dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya Bupati Jember memperhatikan terlebih dahulu mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2018, salah satunya menghargai peran legislatif dalam memberikan masukan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan menyerahkan draft rancangan tersebut sesuai dengan durasi waktu yang telah ditentukan yakni bulan Mei. Pemahaman tertib administrasi yang telah diatur sesuai Pedoman Peraturanperundang- undangan akan berdampak positif bagi pembahasan bersama terkait KUA-PPAS yang masih mengalami perselisihan bisa diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru, sehingga Bupati sebagai kepala daerah tidak terkesan otoriter dalam menentukan anggaran dengan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai pengganti Peraturan Daerah. (2) DPRD sebagai lembaga legislatif seyogyanya selain memberikan kritik dan peringatan terhadap eksekutif (Bupati Jember) agar dalam langkah menyusun APBD mengikuti prosedur hukum administrasi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, seyogyanya juga bisa luwes jika realokasi anggaran yang diajukan oleh DPRD tidak diterima oleh Bupati apabila waktu pengesahan APBD sudah dekat, atau bahkan lebih darurat jika memasuki tahun anggaran baru. Sehingga DPRD kemudian lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana daerah dan mencarikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat daerah yang tidak tercover di dalam APBD.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101386;
dc.subjectKETERLAMBATAN PENGESAHAN RAPERDAen_US
dc.subjectRANCANGAN PERATURAN DAERAHen_US
dc.subjectAPBDen_US
dc.titleAkibat Hukum Keterlambatan Pengesahan RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Bagi Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
dc.identifier.validatorTaufik, 2 Nopember 2023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record