Akibat Hukum Keterlambatan Pengesahan RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Bagi Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Jember
Abstract
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang didalamnya mencakup tentang
Anggaran Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber
dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, Dana Alokasi Umum,
Dana Alokasi khusus, dana hibah dan sebagainya menjadi sumber dan modal
utama untuk melakukan pembangunan di daerah. Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah yang memiliki posisi sangat vital dalam proses pembangunan, akan
menjadi perkara yang tidak sederhana jika dalam proses pengajuannya tidak
disetujui oleh Anggota DPRD. Proses pembangunan daerah perlu sebuah
perencanaan yang dihitung secara matang selama satu tahun dan perlu dievaluasi
pemanfaatannya sebagai salah satu bentuk laporan pertanggung jawaban
pengelolaan keuangan terhadap masyarakat. Menjadi problem sendiri bagi
Kabupaten Jember pada tahun 2018, karena hingga pertengahan tahun 2018
Kabupaten Jember yang menjadi salah satu Kabupaten di bawah provinsi Jawa
timur belum juga mengesahkan APBD untuk periode anggaran 2018.
Terlambatnya pengesahan APBD ini tentu saja sangat mempengaruhi jalannya
pemerintahan, karena segala rencana program, dan pembangunan harus dibahas
secara matang oleh eksekutif dan disetujui oleh legislatif melalui prosedur yang
sah. Jika tidak demikian, maka bisa dianggap bahwa Kabupaten Jember tidak bisa
menggunakan uang Negara untuk melakukan pembangunan di daerahnya.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah:
Kesatu, Bagaimana mekanisme penyusunan dan pengesahan Raperda Tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah? Kedua, Bagaimanakah akibat hukum
dengan tidak disahkannya Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jember terhadap kelangsungan pemerintahan daerah? Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme penyusunan
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Untuk mengetahui
akibat tidak disahkannya Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
terhadap kelangsungan pemerintahan daerah. Metode penulisan skripsi ini
dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan yang
bersifat formal seperti peraturan perundang-undangan, literatur bersifat konsep
teoritis yang dihubungkan dengan masalah pokok pembahasan. Digunakan 2 (dua)
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan
pendekatan konseptual (conceptual aproach).
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan yaitu (1) Sebagai peraturan perundang-undangan yang
lain, Peraturan Daerah tentang APBD membutuhkan pembahasan secara bersama
oleh pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kabupaten Jember, bersama pihak
legislatif yaitu DPRD untuk memutuskan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. Dalam melakukan pengelolaan
APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Jember, Negara
sudah memberikan petunjuk di dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang didalamnya juga terdapat penjelasan prosesi
pembuatan APBD mulai Penyusunan hingga penetapan APBD. Secara khusus Di
Tahun anggaran 2018, Menteri dalam negeri juga sudah menerbitkan Permendagri
Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 , mulai dari perencanaan hingga APBD
berada di tangan Gubernur/ Menteri Dalam Negeri. Persetujuan APBD Tahun
2018 kabupaten Jember terlambat ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD
Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yakni paling lama satu bulan sebelum Tahun
anggaran 2017 berakhir sedangkan hingga memasuki Tahun anggaran 2018
dimulai APBD masih belum disahkan. (2) Jika Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan masih
belum/tidak ditetapkan hingga batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Jember maka secara otomatis APBD
Tahun anggaran 2018 berikutnya menggunakan Jumlah besaran yang sama
dengan APBD Tahun sebelumnya yakni APBD Tahun 2017 dalam bentuk
Peraturan Bupati ,sebagaimana termaktub dalam Pasal 46 PP Nomor 58 Tahun
2005. Saran dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya Bupati Jember
memperhatikan terlebih dahulu mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD tahun 2018, salah satunya menghargai peran legislatif
dalam memberikan masukan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan menyerahkan draft
rancangan tersebut sesuai dengan durasi waktu yang telah ditentukan yakni bulan
Mei. Pemahaman tertib administrasi yang telah diatur sesuai Pedoman Peraturanperundang-
undangan akan berdampak positif bagi pembahasan bersama terkait
KUA-PPAS yang masih mengalami perselisihan bisa diselesaikan sebelum
memasuki tahun anggaran baru, sehingga Bupati sebagai kepala daerah tidak
terkesan otoriter dalam menentukan anggaran dengan mengeluarkan Peraturan
Bupati sebagai pengganti Peraturan Daerah. (2) DPRD sebagai lembaga legislatif
seyogyanya selain memberikan kritik dan peringatan terhadap eksekutif (Bupati
Jember) agar dalam langkah menyusun APBD mengikuti prosedur hukum
administrasi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, seyogyanya
juga bisa luwes jika realokasi anggaran yang diajukan oleh DPRD tidak diterima
oleh Bupati apabila waktu pengesahan APBD sudah dekat, atau bahkan lebih
darurat jika memasuki tahun anggaran baru. Sehingga DPRD kemudian lebih
fokus dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana daerah dan
mencarikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat daerah yang tidak tercover di
dalam APBD.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]