Status Hukum Anak Adopsi (StudiPenetapanNomor 182/Pdt.P/2014/PN.Krg)
Abstract
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT,
bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga
dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Anak sebagai amanah
Allah harus senantiasa dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak
melekat harkat,martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus
dijunjung tinggi. Seorang anak memiliki peranan yang sangat penting
dalam kehidupan rumah tangga, karena tujuan melangsungkan
perkawinan selain untuk membangun mahligai rumah tangga yang
bahagia dan sejahtera juga untuk mempersatukan keluarga dan
meneruskan keturunan, sehingga tidak heran jika banyak pasangan
suami istri yang baru melangsungkan perkawinan begitu
mendambakan kehadiran seorang anak dalam kehidupan rumah
tangganya. Adopsi anak dan anak angkat termasuk bagian substansi
dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Adopsi anak harus
dilakukan dengan proses hukum melalui penetapan
pengadilan.Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama,
apa bentuk hubungan hukum antara anak adopsi dengan orang tua
yang mengadopsi dan orang tua kandung anak tersebut, Kedua,
apakah anak adopsi berhak mewarisi harta dari orang tua yang
mengangkatnya dan harta dari orang tua kandungnya, dan Ketiga, apa
dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan penetapan
Nomor 182/Pdt.P/2014/PN.Krg sudah sesuai dengan hukum
islam.Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian
yang terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan masalah.Tipe
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu yuridis normatif
sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi
ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai, Pertama
yaitu terdiri dari anak, pengertian anak, dan macam-macam anak
dimana pengertian-pengertian tersebut dikutip dari beberapa buku
bacaan dan Undang-Undang yang ada di Indonesia.Kedua yaitu terdiri
dari adopsi anak, pengertian adopsi anak dan syarat adopsi anak
dimana pengertian tersebut diambil dari beberapa buku bacaan dan
Undang-Undang yang ada di Indonesia.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, bentuk
hubungan hukum antara anak adopsi dengan orang tua yang
mengadopsi dan orang tua kandung anak tersebut.Kedua, anak adopsi
berhak mewarisi harta dari orang tua yang mengadopsinya dan harta
dari orang tua kandungnya.Ketiga, dasar pertimbangan hukum hakim
dalam menetapkan penetapan Nomor 182/Pdt.P/PN.Krg sudah sesuai
dengan hukum islam. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan bahwa (1) Hubungan hukum yang terjadi antara anak
angkat dengan orang tua kandung tidak terputus seperti yang terjadi
bahwa hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat tidak
akan putus hubungan karena Para Pemohon yang tempat tinggalnya
bertetangga dengan orang tua kandung dan masih ada hubungan
kekerabatan antara si orang tua kandung dengan orang tua angkat yaitu
paman dari si anak angkat tersebut. Hubungan hukum terjadi karena
adanya perbuatan hukum yang dilakukan Para Pemohon yaitu
mengadopsi anak yang menimbulkan akibat hukum yang
dikehendaki.(2). Anak adopsi tidak berhak mewarisi harta dari orang
tua yang mengadopsinya namun mendapatkan harta waris dari orang
tua kandungnya. karena di dalam hukum islam tidak ada istilah adopsi
anak dan anak adopsi tidak mendapatkan sepeserpun dari orang tua
angkat. Namun di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat (2)
menyatakan bahwa “ terhadap anak angkat yang tidak menerima
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta
warisan orang tua angkatnya.”(3) Dasar Pertimbangan hukum hakim
dalam menetapkan Penetapan Nomor 182/Pdt.P/2014/PN.Krg yaitu
telah sesuai dengan hukum islam. Hal ini dapat dibuktikan dalam isi
Penetapan Pengadilan Negeri Republik Indonesia Nomor
182/Pdt.P/2014/PN.Krg Karena seperti yang terjadi para pemohon
melakukan pengangkatan anak dengan sama-sama beragama islam
sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang isinya yaitu calon
orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon
anak angkat. sesuai Pasal 49 huruf a angka 20 dan penetapan tersebut
sesuai dengan islam. Karena adopsi anak antara orang-orang yang
beragama islam menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dan akan
memberikan penetapan adopsi anak berdasarkan hukum islam. Saran
yang diberikan adalah (1) Kepada masyarakat yang akan melakukan
pengangkatan anak hendaknya mematuhi prosedur hukum yang
berlaku terkait dengan masalah pengangkatan anak. (2) Kepada orang
tua yang mengadopsi hendaknya tidak menutup-nutupi tentang asalusul
anak yang di adopsi dan orang tua angkat hendaknya menjamin
terpenuhinya kebutuhan masa depan anak yang di adopsi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]