Show simple item record

dc.contributor.advisorBASTIAN
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorNURHAYATI, TRI
dc.date.accessioned2018-04-16T08:38:38Z
dc.date.available2018-04-16T08:38:38Z
dc.date.issued2018-04-16
dc.identifier.nim010710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85396
dc.description.abstractBerdasarkan uraian yang penulis kemukakan dalam pembahasan di muka maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut; 1. Bahwa dalam Hukum Islam diperkenankan mengangkat anak asalkan memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya yang bukan memperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri menurut pandangan agama Islam hukumnya mubah atau boleh saja. Nasab anak angkat tetap pada orang tua kandungnya sehingga dia tetap berhak mewarisi dan harta peninggalan orang tua kandungnya. 2. Alasan pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat pada Pengadilan Agama Jember adalah dikarenakan pemohon belun dikaruniai anak. Kemudian pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat tersebut di Pengadilan Agama Jember tempat anak itu berdomisili dengan tujuan agar anak tersebut memperoleh kekuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai status maupun hak-haknya terhadap orang tua angkatnya. Alasan pengangkatan anak selain alasan tidak mempunyai keturunan dapat juga karena ingin merawat, dan mendidik anak tersebut karena merasa kasihan sebab anak itu hidupnya terlantar. 3. Kedudukan anak angkat terhadap tirkah (harta peninggalan) prang tua angkatnya adalah dengan jalan wasiat. Agar anak angkat mendapat tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat maka harus memberikan wasiat. Wasiat yang dimaksud di sini adalah wasiat wajibah. Hal ini sesuai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa anak angkat yang diangkat melalui penetapan Pengadilan Agama menerima tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKEDUDUKAN ANAK ANGKATen_US
dc.subjectTIRKAH ORANG TUA ANGKATen_US
dc.titleKAJlAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP TIRKAH ORANG TUA ANGKAT (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 37/ Pdt.P/ 2003/ PA.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record