KAJlAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP TIRKAH ORANG TUA ANGKAT (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 37/ Pdt.P/ 2003/ PA.Jr)
dc.contributor.advisor | BASTIAN | |
dc.contributor.advisor | Suparto, Nanang | |
dc.contributor.author | NURHAYATI, TRI | |
dc.date.accessioned | 2018-04-16T08:38:38Z | |
dc.date.available | 2018-04-16T08:38:38Z | |
dc.date.issued | 2018-04-16 | |
dc.identifier.nim | 010710101016 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85396 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan dalam pembahasan di muka maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut; 1. Bahwa dalam Hukum Islam diperkenankan mengangkat anak asalkan memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya yang bukan memperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri menurut pandangan agama Islam hukumnya mubah atau boleh saja. Nasab anak angkat tetap pada orang tua kandungnya sehingga dia tetap berhak mewarisi dan harta peninggalan orang tua kandungnya. 2. Alasan pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat pada Pengadilan Agama Jember adalah dikarenakan pemohon belun dikaruniai anak. Kemudian pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat tersebut di Pengadilan Agama Jember tempat anak itu berdomisili dengan tujuan agar anak tersebut memperoleh kekuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai status maupun hak-haknya terhadap orang tua angkatnya. Alasan pengangkatan anak selain alasan tidak mempunyai keturunan dapat juga karena ingin merawat, dan mendidik anak tersebut karena merasa kasihan sebab anak itu hidupnya terlantar. 3. Kedudukan anak angkat terhadap tirkah (harta peninggalan) prang tua angkatnya adalah dengan jalan wasiat. Agar anak angkat mendapat tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat maka harus memberikan wasiat. Wasiat yang dimaksud di sini adalah wasiat wajibah. Hal ini sesuai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa anak angkat yang diangkat melalui penetapan Pengadilan Agama menerima tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | KEDUDUKAN ANAK ANGKAT | en_US |
dc.subject | TIRKAH ORANG TUA ANGKAT | en_US |
dc.title | KAJlAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP TIRKAH ORANG TUA ANGKAT (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 37/ Pdt.P/ 2003/ PA.Jr) | en_US |
dc.type | Undergraduat Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum