• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJlAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP TIRKAH ORANG TUA ANGKAT (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 37/ Pdt.P/ 2003/ PA.Jr)

    Thumbnail
    View/Open
    Tri Nurhayati 010710101016.pdf (7.251Mb)
    Date
    2018-04-16
    Author
    NURHAYATI, TRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan dalam pembahasan di muka maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut; 1. Bahwa dalam Hukum Islam diperkenankan mengangkat anak asalkan memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya yang bukan memperlakukan sebagai anak nasabnya sendiri menurut pandangan agama Islam hukumnya mubah atau boleh saja. Nasab anak angkat tetap pada orang tua kandungnya sehingga dia tetap berhak mewarisi dan harta peninggalan orang tua kandungnya. 2. Alasan pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat pada Pengadilan Agama Jember adalah dikarenakan pemohon belun dikaruniai anak. Kemudian pemohon mengajukan permohonan penetapan anak angkat tersebut di Pengadilan Agama Jember tempat anak itu berdomisili dengan tujuan agar anak tersebut memperoleh kekuatan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai status maupun hak-haknya terhadap orang tua angkatnya. Alasan pengangkatan anak selain alasan tidak mempunyai keturunan dapat juga karena ingin merawat, dan mendidik anak tersebut karena merasa kasihan sebab anak itu hidupnya terlantar. 3. Kedudukan anak angkat terhadap tirkah (harta peninggalan) prang tua angkatnya adalah dengan jalan wasiat. Agar anak angkat mendapat tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat maka harus memberikan wasiat. Wasiat yang dimaksud di sini adalah wasiat wajibah. Hal ini sesuai dengan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa anak angkat yang diangkat melalui penetapan Pengadilan Agama menerima tirkah (harta peninggalan) orang tua angkat melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85396
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6315]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository