dc.description.abstract | Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada. Maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Kedudukan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung berdasarkan Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggara Pilkada. Sedangkan KPU dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan juga PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak menyebutkan mengenai tugas dari wewenang KPU secara rinci
2. Dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda, tidak mengatur secara jelas hubungan antara KPUD dan KPU. Tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan KPUD lebih banyak berperan. Salah satu Fungsi KPU yang terutama dalam Pilkada adalah menetapkan standar nasional pelaksanaan Pilkada langsung agar secara prinsip tidak berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. | en_US |