HUBUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
Abstract
Dalam pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan sepenuhnya oleh KPUD,
maka timbul suatu pertanyaan tentang bagaimana hubungan KPU dengan KPUD
dalam pelaksanaan Pilkada secara langsung dan kedudukan KPU dengan KPUD
dalam melaksanakan Pilkada secara langsung.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metodologi yang dapat
dikatakan sebagai usaha untuk mencari, menemukan, mengembangkan dan
menganalisis permasalahan yang disajikan sehingga membentuk satu skripsi yang
kongkrit. Tipe penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif
yang artinya permasalahan diangkat dan dibahas berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan
yuridis-normatif dan pendekatan historis. Penulis juga menggunakan dua golongan
sumber bahan hukum yaitu sumber bahan hukum primer yang merupakan bahan
hukum yang bersifat autoratif artinya mempunyai otoritas. Bahan ini terdiri dari
perundang-undangan, catatan resmi/risalah dalam pembuatan perundang-undangan
dan putusan hakim. Sumber bahan sekunder yaitu berupa semua publikasi tentang
hukum yang bukan merupakan dokumen resmi contohnya kamus hukum, komentar
dan putusan pengadilan. Penyusunan kerangka pembahasan dalam rangka
menganalisis bahan hukum dari permasalahan yang disajikan menggunakan analisis
diskriptif-kualitatf.
KPU adalah suatu lembaga indenpenden yang bertugas melaksanakan Pemilu
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil yang diadakan setiap lima tahun
sekali. Dasar hukumnya adalah pasal 22E UUD 1945, UU No.12 Tahun 2003 Pasal 1
ayat 3, Pasal 15 ayat (1), (2), Pasal 17 ayat (1), (2). UU No. 23 tahun 2003 Pasal 9
ayat (1), (2). sedangkan untuk KPUD dasar hukumnya adalah UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 1 ayat (21), Pasal 57 ayat (1) dan PP No. 6 tahun 2005
Kedudukan KPUD dalam Pilkada secara langsung dalam Pasal 57 UU No.32
tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah adalah sebagai perencana, pelaksana, dan
penyelengara Pilkada. Sedangkan KPU dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan juga PP
No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak menyebutkan mengenai tugas dan
wewenang KPU secara rinci.