KAJlAN YURlDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI MATERllL PASAL 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066/ PUU-Il/ 2004)
Abstract
Penulis menyarankan agar supaya para hakim konstitusi mempunyai kemampuan dan menguasai teori-teori penafsiran dengan tujuan agar tidak terjadi penafsiran ganda terhadap UUD, sehingga Hakim Konstitusi harus dipilih dari orang-orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dan menguasai toori-teori konstitusi dan penafsirannya. Disamping itu Pembentuk undang-undang harus demokratis dalam pembuatan peraturan. Penyusunan dan pembentukannya harus melibatkan berbagai pihak dengan terbuka dan benar-benar profesional sehingga menghasilkan produk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan menjunjung hak asasi masyarakat Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]