Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Pusphito
dc.contributor.authorPUTRI, Rolis Margareta
dc.date.accessioned2018-03-31T02:13:47Z
dc.date.available2018-03-31T02:13:47Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM100710101249
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85032
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku teks dan artikel hukum dari internet. Adapun kesimpulan skripsi ini meliputi; Undang-Undang tentang merek yang mengatur tentang merek asing yang masuk ke Indonesia.Diantaranya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek yang meratifikasi konvensi Berne tentang perlindungan seni, dan sastra serta melalui keikutsertaan dalam WIPO dan Indonesia telah menjadi anggota dalam TRIP’s guna menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standart internasinal. Dalam kasus Merek jam tangan Philips Stein Holding INC, yaitu pemilik merek jam tangan “Philip Stein” yang telah terdaftar sejak tahun 2006 di Amerika Serikat mereknya didaftarkan di Indonesia oleh Philips Stein Holding INC pada tahun 2013 namun ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Karena Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual telah memberikan sertifikat merek pada pengusaha asal indonesia yaitu kasim Halim sejak tahun 2007. Perusahaan asal Amerika serikat philips stein holding INC mengklaim bahwa kasim halim pengusaha asal Indonesia telah menjiplak merek terkenal milik Philips Stein Holding INC karena merek yang dimiliki Kasim Halim miliki persamaan dari tulisan,bunyi,penggunaan, dan logo yang digunakan oleh Philips Stein Holding INC.ini perlu dikaji lebih dalam tentang merek philips stein merupakan merek terkenal atau bukan. Sampai saat ini belum ditemukan suatu definisi merek terkenal yang dapat diterima secara umum. Pasal 16 ayat (2) TRIPs hanya berhasil membuat kriteria sifat keterkenalan suatu merek, yaitu dengan memperhatikan faktor pengetahuan tentang merek dikalangan tertentu dalam masyarakat, termasuk pengetahuan negara peserta tentang kondisi merek yang bersangkutan, yang diperoleh dari hasil promosi merek tersebut. Indonesia juga belum berhasil membuat definisi merek terkenal dalam UU merek namun telah mencoba memberikan kriteria merek terkenal, selain memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuannya juga didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi secara gencar dan besar-besaran oleh pemiliknya, investasi di beberapa negara oleh pemiliknya, dan diserta dengan bukti-bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas dianggap belum cukup, maka hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri (independent) untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang bersangkutan. Menurut fakta hukumnya dalam kasus merek Philips Stein ini jika dikaitkan dengan UU Merek pengajuan pembatalan merek jam tangan “philips Stein” yang telah bersertifikat hak merek atas nama Kasim Halim tidak dapat dibatalkan pembatalan pendaftaran mereknya. Pertimbngan hakim adalah Sistem perlindungan yang diberikan terhadap hak atas suatu merek yang dianut oleh UU Merek adalah sistem Konstitutif. Artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah "first to file syitem", yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Untuk Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101249;
dc.subjectPHILIPS STEINen_US
dc.titleSENGKETA MEREK PHILIPS STEIN HOLDING INC DENGAN KASIM HALIM TENTANG PERSAMAAN MEREK “PHILIPS STEIN” (Studi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276/K/Pdt.Sus/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record