SENGKETA MEREK PHILIPS STEIN HOLDING INC DENGAN KASIM HALIM TENTANG PERSAMAAN MEREK “PHILIPS STEIN” (Studi PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 276/K/Pdt.Sus/2014)
Abstract
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer
yang meliputi perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung, sedangkan
bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi buku-buku teks dan artikel
hukum dari internet.
Adapun kesimpulan skripsi ini meliputi;
Undang-Undang tentang merek yang mengatur tentang merek asing yang
masuk ke Indonesia.Diantaranya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang
merek yang meratifikasi konvensi Berne tentang perlindungan seni, dan sastra
serta melalui keikutsertaan dalam WIPO dan Indonesia telah menjadi anggota
dalam TRIP’s guna menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan
standart internasinal.
Dalam kasus Merek jam tangan Philips Stein Holding INC, yaitu pemilik
merek jam tangan “Philip Stein” yang telah terdaftar sejak tahun 2006 di Amerika
Serikat mereknya didaftarkan di Indonesia oleh Philips Stein Holding INC pada
tahun 2013 namun ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan
Intelektual. Karena Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual telah
memberikan sertifikat merek pada pengusaha asal indonesia yaitu kasim Halim
sejak tahun 2007. Perusahaan asal Amerika serikat philips stein holding INC
mengklaim bahwa kasim halim pengusaha asal Indonesia telah menjiplak merek
terkenal milik Philips Stein Holding INC karena merek yang dimiliki Kasim
Halim miliki persamaan dari tulisan,bunyi,penggunaan, dan logo yang digunakan
oleh Philips Stein Holding INC.ini perlu dikaji lebih dalam tentang merek philips
stein merupakan merek terkenal atau bukan.
Sampai saat ini belum ditemukan suatu definisi merek terkenal yang dapat
diterima secara umum. Pasal 16 ayat (2) TRIPs hanya berhasil membuat kriteria
sifat keterkenalan suatu merek, yaitu dengan memperhatikan faktor pengetahuan
tentang merek dikalangan tertentu dalam masyarakat, termasuk pengetahuan
negara peserta tentang kondisi merek yang bersangkutan, yang diperoleh dari
hasil promosi merek tersebut.
Indonesia juga belum berhasil membuat definisi merek terkenal dalam UU
merek namun telah mencoba memberikan kriteria merek terkenal, selain
memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, penentuannya juga didasarkan
pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena promosi secara
gencar dan besar-besaran oleh pemiliknya, investasi di beberapa negara oleh
pemiliknya, dan diserta dengan bukti-bukti pendaftaran merek tersebut di
beberapa negara (jika ada). Apabila hal-hal di atas dianggap belum cukup, maka
hakim dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri (independent) untuk
melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya
merek yang bersangkutan.
Menurut fakta hukumnya dalam kasus merek Philips Stein ini jika
dikaitkan dengan UU Merek pengajuan pembatalan merek jam tangan “philips
Stein” yang telah bersertifikat hak merek atas nama Kasim Halim tidak dapat
dibatalkan pembatalan pendaftaran mereknya.
Pertimbngan hakim adalah Sistem perlindungan yang diberikan terhadap
hak atas suatu merek yang dianut oleh UU Merek adalah sistem Konstitutif.
Artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya
pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah "first to file syitem", yang
artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Untuk
Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan
mendapat perlindungan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]