Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, H. Eddy
dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi
dc.contributor.authorNORILLA
dc.date.accessioned2018-03-31T02:08:43Z
dc.date.available2018-03-31T02:08:43Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM130710101254
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85031
dc.description.abstractPenulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pengaturan prinsip R2P di dalam hukum internasional? Kedua, bagaimana penerapan R2P di ASEAN? Skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun tujuan khusus sendiri adalah untuk mengetahui pengaturan prinsip R2P di dalam hukum internsional dan bagaimana penerapannya di ASEAN. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah, R2P bisa diterapkan di ASEAN dengan 3 (tiga) alasan. Pertama, Pasal 53 ayat (1) UN Charter telah menyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa, DK PBB dapat memberikan wewenang kepada organisasi regional untuk menyelesaikan suatu konflik. Hal ini mengindikasikan, bahwa penerapan R2P di ASEAN, tidaklah melanggar hukum. Kedua, ASEAN adalah organisasi regional yang terdiri dari negara-negara yang seluruhnya menjadi anggota PBB. Sedangkan tujuan dibentuknya PBB sendiri adalah menjaga perdamaian dunia. Tentu, sebagai negara anggota, ASEAN juga memiliki kewajiban menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Ketiga, pemilihan KTT sebagai wadah untuk menerapkan R2P. Sebagaimana diketahui bersama, KTT adalah perkumpulan seluruh kepala negara ASEAN guna membahas politik ataupun ekonomi. Di sinilah terdapat momentum yang baik guna memaparkan pentingnya penerapan R2P, kendati peran politik sangat menentukan dalam merumuskan keputusan. Atas dasar kesimpulan inilah, dapat diberikan saran bahwa R2P tidak dapat diterapkan di ASEAN apabila negara-negara anggota masih tetap mempertahankan prinsip non interferences seperti saat ini. Sejogyanya, negara anggota ASEAN memberikan ruang pengecualian soal non intervensi, khususnya yang menyangkut hak asasi manusia. Rohingya adalah salah satu contoh kegagalan ASEAN dalam menjamin HAM di kawasan. Apabila konflik ini tidak dapat diselesaikan, tentu, tidak menutup kemungkinan pelanggaran HAM di masa mendatang akan kembali terjadi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101254;
dc.subjectPROTECT SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGANen_US
dc.subjectHAK ASASI MANUSIAen_US
dc.titleRESPONSIBILITY TO PROTECT SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI ASEANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record