RESPONSIBILITY TO PROTECT SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI ASEAN
Abstract
Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama,
bagaimana pengaturan prinsip R2P di dalam hukum internasional? Kedua,
bagaimana penerapan R2P di ASEAN?
Skripsi ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Adapun
tujuan khusus sendiri adalah untuk mengetahui pengaturan prinsip R2P di dalam
hukum internsional dan bagaimana penerapannya di ASEAN.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini adalah, R2P bisa diterapkan di ASEAN
dengan 3 (tiga) alasan. Pertama, Pasal 53 ayat (1) UN Charter telah menyatakan
bahwa dalam penyelesaian sengketa, DK PBB dapat memberikan wewenang kepada
organisasi regional untuk menyelesaikan suatu konflik. Hal ini mengindikasikan,
bahwa penerapan R2P di ASEAN, tidaklah melanggar hukum. Kedua, ASEAN
adalah organisasi regional yang terdiri dari negara-negara yang seluruhnya menjadi
anggota PBB. Sedangkan tujuan dibentuknya PBB sendiri adalah menjaga
perdamaian dunia. Tentu, sebagai negara anggota, ASEAN juga memiliki kewajiban
menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Ketiga, pemilihan KTT sebagai
wadah untuk menerapkan R2P. Sebagaimana diketahui bersama, KTT adalah
perkumpulan seluruh kepala negara ASEAN guna membahas politik ataupun
ekonomi. Di sinilah terdapat momentum yang baik guna memaparkan pentingnya
penerapan R2P, kendati peran politik sangat menentukan dalam merumuskan
keputusan.
Atas dasar kesimpulan inilah, dapat diberikan saran bahwa R2P tidak dapat
diterapkan di ASEAN apabila negara-negara anggota masih tetap mempertahankan
prinsip non interferences seperti saat ini. Sejogyanya, negara anggota ASEAN
memberikan ruang pengecualian soal non intervensi, khususnya yang menyangkut
hak asasi manusia. Rohingya adalah salah satu contoh kegagalan ASEAN dalam
menjamin HAM di kawasan. Apabila konflik ini tidak dapat diselesaikan, tentu, tidak
menutup kemungkinan pelanggaran HAM di masa mendatang akan kembali terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]