Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorFATCHRURHOZI, Ilyas Putra
dc.date.accessioned2018-03-31T02:00:57Z
dc.date.available2018-03-31T02:00:57Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM130710101219
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85029
dc.description.abstractRumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apa kedudukan hukum perusahaan anjak piutang terkait dengan proses transaksi factoringdi dalam lembaga pembiayaan anjak piutang?, apa bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan anjak piutang yang menerapkan transaksi without recourse factoring?, dan apa akibat hukum dari transaksi without recourse factoring apabila customer tidak dapat melunasi utang kepada perusahaan anjak piutang? Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum perusahan anjak piutang melalui pembiayaan anjak piutang, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perusahaan anjak piutangatas transaksi without recourse factoring, serta untuk mengetahui akibat hukum apabila nasabah tidak dapat melunasi utang kepada perusahaan anjak piutang melalui bentuk transaksi without recourse factoring. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini pertama, kedudukan hukum perusahaan anjak piutang terkait proses transaksi dalam pembiayaan anjak piutang adalah adanya suatu perjanjian yang merujuk pada ketentuan Pasal 1400 KUHPerdata.Perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian Onbenoemde Overeenkomstyang berdasarkan asas kebebasan berkontrak diperkenankan untuk dibuat oleh para pihak yang berkehendak membuatnya dan mengikat sebagai undang-undang yang sah. Kedua, perlindungan hukumsejatinya adalah perlindungan dengan sarana hukum. Tidak semua kepentingan perlu dilindungi hukum, kepentingan yang dilindungi hukum adalah kepentingan yang dinyatakan sebagai hak. Bentuk transaksi without recourse factoring diberikan perlindungan hukum preventif berupa perlindungan terhadap hakuntuk melakukan penagihan berdasarkan padaPasal 174KUHDdan Pasal 1533 KUHPerdata, sedangkan perlindungan represif berupa perlindungan terkait penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi yang terdapat di dalam klausul perjanjian anjak piutang. Ketiga,akibat hukum dari transaksi without recourse factoring apabila nasabah wanprestasiadalah ketentuan mengenai asas kepastian hukum dalam Pasal 1338 KUHPerdata denganmerujuk ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1831 KUHPerdata yang mengatur konsekuensiapabila terjadi kemungkinan gagal bayar atau wanprestasi oleh pihak nasabah. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, kedudukan hukum pihak perusahaan anjak piutang dalam perjanjian anjak piutang adalah sebagai kreditur baruyang telah membayar sejumlah uang kepada Klien berdasarkan pasal 1400 KUHPerdata mengenai subrogasi, without recourse factoring menjadikan perusahaan anjak piutang saja yang bertanggungjawab atas ketidakmampuan nasabah dalam melunasi hutangnya terhadap perusahaan anjak piutang. Kedua, perlindungan hukum yang bersifat preventif terhadap perusahaan anjak piutang atas transaksi without recourse factoring dapat merujuk ketentuan Pasal 1533 dan Pasal 1820KUHPerdata, serta Pasal 142 dan Pasal 174KUHDmengenai syarat dan ketentuan hak tagih melalui promissory notes yang didukung oleh ketentuan mengenai perjanjian penanggungan yang bersifat accesoir.Ketiga, akibat hukum dari transaksi without recourse factoring apabila nasabah tidak dapat melunasi utang kepada perusahaan anjak piutang dapat merujuk ketentuan Pasal 1131, Pasal 1244, dan Pasal 1831KUHPerdata, dengan ini pihak nasabah dapat dihukum mengganti biaya serta seluruh harta bendanya dapat menjadi jaminan atas piutangnya kepada perusahaan anjak piutang dengan memperoleh tanggung jawab dari Pihak penanggung untuk melunasi hutangnya dengan cara menyita dan menjual harta benda milik nasabah, Perlindungan hukum yang bersifat represif terhadap pemenuhan hak factor dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabah dapat melalui permintaan eksekusi jaminan fidusia ke Pengadilan Negeri atau menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesiaagar kepastian eksekusi terhadap harta benda pihak nasabah dapat dilakukan berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terkait pelaksanaan pembiayaan anjak piutang agar kedudukan perusahaan anjak piutangsebagai pembeli piutang dagang tidak lemah dan tidak rentan dari terjadinya kegagalan penagihan piutang dagang. Pengawasan dari pemerintah dapat dilakukan baik melalui Menteri Keuangan maupun lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengatur penilaian dan mengawasi kesanggupan dari para pihak yang akan melaksanakan pembiayaan anjak piutang dengan menggunakan prinsip goodwill dari suatu perusahaan.Kedua,hendaknya perusahaan anjak piutang sebagai lembaga keuangan non Bank dalam transaksi without recourse factoring menerapkan prinsip mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Prinsip tersebut bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti tidak tertagihnya piutang dagang.Ketiga,hendaknya perusahaan anjak piutang dalam proses pembuatan perjanjian anjak piutang perlu memperhatikan ketentuan mengenai perjanjian penanggungan yang diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perjanjian penanggungan yang bersifat accesoir dapat disertai dengan jaminan benda bergerak dan tidak bergerak untuk mendukung kepastian hukum dari perjanjian anjak piutang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101219;
dc.subjectPERUSAHAAN ANJAK PIUTANGen_US
dc.subjectBENTUK TRANSAKSIen_US
dc.subjectWITHOUT RECOURSE FACTORINGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG YANG MENERAPKAN BENTUK TRANSAKSI WITHOUT RECOURSE FACTORINGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record