Show simple item record

dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorAPRIALIN, Fifitiya
dc.date.accessioned2018-03-31T01:56:27Z
dc.date.available2018-03-31T01:56:27Z
dc.date.issued2018-03-31
dc.identifier.nimNIM100710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85028
dc.description.abstractBerdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Desa adat yang kemudian disesuaikan menjadi desa pakraman merupakan suatu kesatuan masyarakat sosial religius yang bersifat otonom, berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Hak ini selanjutnya disebut sebagai hak tradisional masyarakat hukum adat yang diakui dan dihormati negara seperti diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian halnya dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memuat tentang desa adat. Pasal 96 menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan dapat ditetapkan menjadi desa adat. Asas desa pakraman adalah kebudayaan Bali yang mengandung karakteristik etis hukumiah yang menjadi dasar sumber material aturan yang ditetapkan. Landasan desa pakraman adalah Tri Hita Karana yang mengandung karakteristik konstitutif yang menjadi tolok ukur spiritual etis bagi keseluruhan dasar-dasar yang disucikan dalam perikehidupan desa pakraman. 2. Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran untuk Desa Pakraman (Desa Adat) dan Subak sebesar Rp.405,15 miliar. Setiap Desa Pakraman akan mendapat Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Subak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jumlah itu meningkat dari tahuntahun sebelumnya. Bantuan itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa (Desa Dinas) untuk Desa Pakraman dan Subak. Dana itu masuk ke rekening desa dinas sebagai penerimaan desa dalam APB Desa, dan disalurkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak. BKK kepada Desa Pakraman dan Subak sebelum 2016 dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Dengan Permendagri tersebut, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Dana yang masuk ke desa langsung disalurkan. Namun, setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak dikelola dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. BKK kepada Desa Pakraman dan Subak masuk ke rekening Desa sebagai pemerimaan Desa dalam APB Desa. Dari rekening desa, dana itu dicairkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana yang sudah dirancang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101072;
dc.subjectDESA ADAT PAKRAMAN DI BALIen_US
dc.subjectTENTANG DESAen_US
dc.titleKEBERADAAN DESA ADAT PAKRAMAN DI BALI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record