KEBERADAAN DESA ADAT PAKRAMAN DI BALI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan
yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Desa adat yang kemudian disesuaikan menjadi desa pakraman merupakan
suatu kesatuan masyarakat sosial religius yang bersifat otonom, berhak
mengurus rumah tangganya sendiri. Hak ini selanjutnya disebut sebagai hak
tradisional masyarakat hukum adat yang diakui dan dihormati negara seperti
diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Demikian halnya dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa juga memuat tentang desa adat. Pasal 96
menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan
dapat ditetapkan menjadi desa adat. Asas desa pakraman adalah kebudayaan
Bali yang mengandung karakteristik etis hukumiah yang menjadi dasar
sumber material aturan yang ditetapkan. Landasan desa pakraman adalah Tri
Hita Karana yang mengandung karakteristik konstitutif yang menjadi tolok
ukur spiritual etis bagi keseluruhan dasar-dasar yang disucikan dalam
perikehidupan desa pakraman.
2. Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran untuk Desa Pakraman
(Desa Adat) dan Subak sebesar Rp.405,15 miliar. Setiap Desa Pakraman akan
mendapat Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Subak
Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jumlah itu meningkat dari tahuntahun
sebelumnya. Bantuan itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus
(BKK) kepada Desa (Desa Dinas) untuk Desa Pakraman dan Subak. Dana itu
masuk ke rekening desa dinas sebagai penerimaan desa dalam APB Desa, dan
disalurkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak. BKK
kepada Desa Pakraman dan Subak sebelum 2016 dilaksanakan berdasarkan
Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Dengan Permendagri tersebut, BKK
kepada Desa Pakraman dan Subak ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi
Bali. Dana yang masuk ke desa langsung disalurkan. Namun, setelah
berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta
turunannya, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak dikelola dengan
berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. BKK kepada Desa Pakraman dan Subak masuk ke rekening
Desa sebagai pemerimaan Desa dalam APB Desa. Dari rekening desa, dana itu
dicairkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana
yang sudah dirancang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]