• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEBERADAAN DESA ADAT PAKRAMAN DI BALI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

    Thumbnail
    View/Open
    FIFTIYA APRIALIN - 100710101072_.pdf (818.5Kb)
    Date
    2018-03-31
    Author
    APRIALIN, Fifitiya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Desa adat yang kemudian disesuaikan menjadi desa pakraman merupakan suatu kesatuan masyarakat sosial religius yang bersifat otonom, berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Hak ini selanjutnya disebut sebagai hak tradisional masyarakat hukum adat yang diakui dan dihormati negara seperti diatur dalam Pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian halnya dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memuat tentang desa adat. Pasal 96 menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan dapat ditetapkan menjadi desa adat. Asas desa pakraman adalah kebudayaan Bali yang mengandung karakteristik etis hukumiah yang menjadi dasar sumber material aturan yang ditetapkan. Landasan desa pakraman adalah Tri Hita Karana yang mengandung karakteristik konstitutif yang menjadi tolok ukur spiritual etis bagi keseluruhan dasar-dasar yang disucikan dalam perikehidupan desa pakraman. 2. Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran untuk Desa Pakraman (Desa Adat) dan Subak sebesar Rp.405,15 miliar. Setiap Desa Pakraman akan mendapat Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Subak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jumlah itu meningkat dari tahuntahun sebelumnya. Bantuan itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa (Desa Dinas) untuk Desa Pakraman dan Subak. Dana itu masuk ke rekening desa dinas sebagai penerimaan desa dalam APB Desa, dan disalurkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak. BKK kepada Desa Pakraman dan Subak sebelum 2016 dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Dengan Permendagri tersebut, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Dana yang masuk ke desa langsung disalurkan. Namun, setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak dikelola dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. BKK kepada Desa Pakraman dan Subak masuk ke rekening Desa sebagai pemerimaan Desa dalam APB Desa. Dari rekening desa, dana itu dicairkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana yang sudah dirancang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/85028
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository