Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN
dc.contributor.advisorZULAIKA, EMI
dc.contributor.authorSOFIANA, Kamila RiaAyu
dc.date.accessioned2018-03-20T04:01:35Z
dc.date.available2018-03-20T04:01:35Z
dc.date.issued2018-03-20
dc.identifier.nim130710101252
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84741
dc.description.abstractTujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang akta risalah lelangnya dibatalkan oleh putusan pengadilan (2) Mengetahui dan dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan pihak perbankan jika terjadi kredit macet dalam perjanjian pinjaman dana. (3) Mengetahui dan memahami sesuai atau tidaknya yang menjadi dasar pertimbangan hakim ( ratio decindi ) putusan nomor 46/Pdt.G/2015/PN Sit.) Metodologi penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach). Analisa bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan analisa bahan hukum. Hasil Penelitian dalam skripsi ini sebagai berikut. Pertama bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang akta risalah lelangnya dibatalkan oleh putusan pengadilan yakni Perlindungan Hukum Preventif yaitu bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mndapat bentuk tetap. Tujuannya ialah untuk mencegah sebelum terjadinya suatu sengketa. Sesuai dengan pengertian diatas, tujuan dari perlindungan hukum ini adalah sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa. Dalam setiap pelaksanaan lelang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 12 PMK nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang menjelaskan bahwa kepala KPKNL/pejabat lelang kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum agar supaya tidak terjadi suatu sengketa dikemudian hari yang dikarenakan ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. Perlindungan hukum represif yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa1. Tujuannya untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh peradilan umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Berdasarkan pasal 16 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, penjual atau pemilik barang bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. Yang mana perlindungan hukum represif yang diberikan kepada pemenang lelang yaitu dapat menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Kedua upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pihak perbankan jika terjadi kredit macet dalam perjanjian pinjaman dana melalui 2(dua) cara, yaitu : Penyelesaian melalui luar pengadilan dengan menggunakan parate eksekusi yakni melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Penyelesaian melalui jalur pengadilan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan alasan debitur ingkar (wanprestasi) apabila upaya non-litigasi tidak berhasil. Ketiga bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim ( ratio decindi ) putusan nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Sit “ Menimbang, Bahwa meskipun tergugat III telah melaksanakan lelang berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi oleh tergugat I sehingga tidak bisa dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, namun, oleh karena dasar yang digunakan oleh tergugat I mengajukan permohonan lelang adalah perjanjian kredit, SKMHT, akta pembebanan hak tanggungan, yang dibuat dengan cara-cara yang tidak benar dan isinya yang berkaitan dengan Gadang Jama’ sebagai penjamin utang tergugat V juga tidak benar, sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, maka risalah lelang nomor 0016/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat oleh tergugat III menjadi batal demi hukum”. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini merupakan inti jawaban yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama perlindungan hukum preventif yakni diatur dalam pasal 12 PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang yang menjelaskan bahwa kepala KPKNL/pejabat lelang kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang. Selanjutnya perlindungan represif yakni diatur dalam pasal 16 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, penjual atau pemilik barang bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. Kedua Penyelesaian melalui luar pengadilan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa yakni melalui negosiasi dan penjualan agunan secara sukarela atas itikad baik debitur dan Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh dengan cara kreditur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan alasan debitur ingkar (wanprestasi). Ketiga Bahwa meskipun tergugat III telah melaksanakan lelang berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi oleh tergugat I sehingga tidak bisa dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, namun, oleh karena dasar yang digunakan oleh tergugat I mengajukan permohonan lelang adalah perjanjian kredit, SKMHT, akta pembebanan hak tanggungan, yang dibuat dengan cara-cara yang tidak benar dan isinya yang berkaitan dengan Gadang Jama’ sebagai penjamin utang tergugat V juga tidak benar, sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, maka risalah lelang nomor 0016/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang dibuat oleh tergugat III menjadi batal demi hukum. Saran penulis dalam skripsi ini adalah Pertama Adanya peraturan perundang-undangan yang jelas tentang perlindungan hukum pemenang lelang agar suatu proses pelelangan yang terjadi benar menguntungkan para pihak baik penjual dan pembeli, melindungi pihak-pihak yang terkait dengan proses pelelangan, dan tidak merugikan pihak ketiga atas pelelangan yang telah terjadi. Kedua Pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian kredit macet dapat melakukan upaya hukum dengan proses cepat, hemat waktu dan biaya dan juga hubungan yang baik yaitu dengan menggunakan jalur non-litigasi. Selain mudahnya dalam penyelesaian sengketa kredit macet, jalur non-litigasi lebih fleksibel dan juga hemat biaya dan waktu. Ketiga Merujuk kepada fakta yang terjadi bahwa terdapat perkara terkait manipulasi data terhadap perjanjian kredit, akta pembebanan hak tanggungan, dan pembuatan SKMHT No.1253/MGR.SKMHT/V/2012 tanggal 07 Mei 2012 yang menurut tergugat I diberikan oleh Gadang Jama’ kepada Shane Frangky Toumahuw. Padahal pada fakta persidangan terbukti bahwa Gadang Jama’ telah lama meninggal dunia sehingga tidak mungkin memberikan sebuah surat kuasa, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya peningkatan terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit terhadap calon debitur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectLELANGen_US
dc.subjectPEMENANG LELANGen_US
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.subjectPutusan Nomor 46/Pdt.G/2015/Pn.Siten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Terhadap Tanah Wasiat Yang Belum Di Serahkan Kepada Ahli Waris (Analisis Putusan Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Sit)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record