Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN Kbu)
Abstract
Setiap manusia yang merupakan ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa memiliki Hak Asasi Manusia yang sudah melekat dalam dirinya sebelum dia di lahirkan yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan manusia yang lainnya tanpa memandang derajat dari seseorang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]