TINJAUAN URGENSI RANCANGAN UNDANG-UNDANG CONTEMPT OF COURT (TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN PERADILAN) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Abstract
Beredarnya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan (Contempt of Court) beberapa
saat lalu mengejutkan publik. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebagai
usulan
DPR. Potensi permasalahan utama terhadap harmonisasi sistem perundang-undangan nasional, pengakuan, penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945. Dengan adanya sejumlah ketentuan tentang tindak pidana penyelenggaraan peradilan di dalam Kitab
Undang-Undang
Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana serta dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,
maka urgensi
pembahasan RUU Contempt of Court dalam sistem perundang-undangan nasional menjadi penting
untuk
dianalisis.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7359]