Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHAYATI, Dwi Endah
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorWAHYUDI, Dwi
dc.date.accessioned2018-02-09T07:45:38Z
dc.date.available2018-02-09T07:45:38Z
dc.date.issued2018-02-09
dc.identifier.nimNIM130710101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84250
dc.description.abstractMetode penulisan yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari publikasi tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang akan dibahas meliputi buku-buku. Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah Pertimbangan Hakim dalam membuktikan unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam putusan nomor: 236/Pid.B/2014/PN. Didalam fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan cara memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban roboh dan meninggal dunia, perbuatan tersebut memang sengaja dikehendaki oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk memberikan perlawanan kepada korban yang telah terlebih dahulu melakukan serangan pembacokan kepada terdakwa. Dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, maka penulis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan subsidair dari penuntut umum. Dan juga Pertimbangan Hakim yang menyatakan dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dalam putusan nomor: 236/Pid.B/2014/PN.BKL. Menurut ketentuan pidana seperti yang telah dirumuskan didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa, apabila kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari seseorang itu mendapat serangan secara melawan hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap serangan tersebut walaupun dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya. Perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan telah memenuhi semua syarat mengenai pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga dalam diri terdakwa terdapat alasan penghapus pidana yakni alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Maka putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim seharusnya bukan putusan pemidanaan melainkan Putusan bebas (Vrijspraak).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101112;
dc.subjectPERTIMBANGAN HAKIMen_US
dc.subjectPUTUSAN PERKARAen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.subjectMENGAKIBATKAN MATIen_US
dc.titlePERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI (Putusan Nomor: 236/PID.B./2014/PN.BKL.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record