PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATI (Putusan Nomor: 236/PID.B./2014/PN.BKL.)
Abstract
Metode penulisan yang digunakan untuk membahas permasalahan skripsi
ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari
publikasi tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang akan dibahas meliputi buku-buku.
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil adalah Pertimbangan Hakim dalam
membuktikan unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dalam Pasal 351
ayat (3) KUHP telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam putusan nomor:
236/Pid.B/2014/PN. Didalam fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa dengan sengaja melakukan
perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan cara memukul kepala korban sebanyak 2 (dua)
kali
sehingga korban roboh dan meninggal dunia, perbuatan tersebut memang sengaja dikehendaki oleh
terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk memberikan perlawanan kepada korban yang telah terlebih
dahulu melakukan serangan pembacokan kepada terdakwa. Dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam
Pasal 351 ayat (3) KUHP, maka penulis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana Pasal
351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan subsidair dari penuntut umum. Dan juga Pertimbangan Hakim yang
menyatakan dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan
pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, tidak sesuai dengan
fakta yang terungkap dipersidangan dalam putusan nomor: 236/Pid.B/2014/PN.BKL. Menurut ketentuan
pidana seperti yang telah dirumuskan didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa,
apabila kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari seseorang itu mendapat serangan secara melawan
hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan
terhadap serangan tersebut walaupun dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya.
Perbuatan terdakwa dalam fakta persidangan telah memenuhi semua syarat mengenai pembelaan terpaksa
Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga dalam diri terdakwa terdapat alasan penghapus pidana yakni alasan
pembenar berupa pembelaan terpaksa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Maka putusan
yang dijatuhkan oleh majelis Hakim seharusnya bukan putusan pemidanaan melainkan Putusan bebas
(Vrijspraak).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]