MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI C.V. PORENG RAYA JEMBER
Abstract
Adapun saran-saran yang dapat disumbangkan ada!ah agar dalam pelaksanaan penvelesaian perselisihan hubungan industrial tidak bertolak belakang dengan tata cara yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Perlu adanya peningkatan terhadap efisiensi dan efektititas institusi yang menangani perselisihan perburuhan. Agar perselisihan hubungan industrial dapat dikurangi dengan cara membentuk lembaga bipartit yang berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenaga-kerjaan di perusahaan. Serta pengawasan ketenagakerjaan harus lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan pengusaha/ majikan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]