Show simple item record

dc.contributor.advisorHardiman
dc.contributor.advisorSudaryanto, Totok
dc.contributor.authorOktavianus, Royke
dc.contributor.authorSudaryanto
dc.date.accessioned2017-11-30T01:17:12Z
dc.date.available2017-11-30T01:17:12Z
dc.date.issued2017-11-30
dc.identifier.nim980710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83478
dc.description.abstractLatar belakang yang mendasari penulisan Tema skripsi ini adalah begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Karena luas tanah sangat terbatas sedangkan jumlah penduduk semakin lama bertambah maka banyak tanah yang diperebutkan orang bahkan kadang-kadang dengan berbagai macam cara yang dapat menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Untuk menghindari sengketa perlu adanya pendaftaran tanah. Dengan diadakannya pendaftaran tanah maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status tentang tanah (kedudukan hukum dari tanah tersebut). Misalnya: Ietak, luas dan batas-batas tanah, siapa yang punya tanah dan beban apa yang ada diatasnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa Pengadilan membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, bagaimana. penerapan hukurn oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas pembatalan sertifikat hak milik atas tanah dan mengapa Mahkamah Agung membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber datanya menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan studi literatur dan studi dokumen. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data yaitu deskriptif kualitatif dan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari pembahasan ini adalah dengan adanya pendaftaran tanah maka akan diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang merupakan alat bukti yang kuat. Kuat disini tidak mutlak karena masih bisa dibatalkan sepanjang ada pihak lain yang dapat menimbulkan sebaliknya. Sedangkan masalah pembatalan tanah bukan termasuk wewenang pengadilan tetapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Pengadilan hanya berhak memeriksa, menguji dan menilai tentang sah atau tidaknya suatu sertifikat sedangkan wewenang administrasi untuk membatalkan sertifikat ada pada Badan Pertanahan Nasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBATALAN SERTIFIKATen_US
dc.subjectHAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.subjectPutusan MA RI Nomor: 111K/TUN/2000en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Putusan MA RI Nomor: 111K/TUN/2000)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record