Show simple item record

dc.contributor.advisorKUSMONO
dc.contributor.advisorSUPARTO, NANANG
dc.contributor.authorALIYAH, CICIK HIMATUL
dc.date.accessioned2017-11-29T12:34:47Z
dc.date.available2017-11-29T12:34:47Z
dc.date.issued2017-11-29
dc.identifier.nim000710101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83452
dc.description.abstractBerdasarkan uraian tersebut maka saran-saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut : 1. Bagi mereka yang akan melakukan perkawinan, hendaknya mengikuti aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang terdapat di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerimah No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan hukum Agama, sehingga dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin terjadi di kemudian hari. 2. Kepada Hakim Pengadilan Agama dimanapun berada, dalam memeriksa perkara perkawinan dan memberikan penetapan pembatalan perkawinan, hendaknya berhati-hati dan meneliti dengan cermat. Hal ini disebabkan menyangkut hubungan baik antar keluarga, khususnya antara anak dengan orang tua. 3. Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan proses legitimasi suatu perkawinan, hendaknya berhati-hati dan lebih teliti dalam melihat sejauh mana syarat-syarat dan rukun suatu perkawinan telah dipenuhi oleh ke dua calon mempelai.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.subjectPIHAK KE TIGAen_US
dc.subjectKEPALA KUAen_US
dc.subjectJOGOROTOen_US
dc.subjectJOMBANGen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PIHAK KE TIGA (KEPALA KUA KECAMATAN JOGOROTO KABUPATEN JOMBANG) (Studi Putusan Nomor. 307/ Pdt.G/ 2004/ PA.Jbg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record