TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH PIHAK KE TIGA (KEPALA KUA KECAMATAN JOGOROTO KABUPATEN JOMBANG) (Studi Putusan Nomor. 307/ Pdt.G/ 2004/ PA.Jbg)
Abstract
Berdasarkan uraian tersebut maka saran-saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut :
1. Bagi mereka yang akan melakukan perkawinan, hendaknya mengikuti aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yang terdapat di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerimah No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan hukum Agama, sehingga dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
2. Kepada Hakim Pengadilan Agama dimanapun berada, dalam memeriksa perkara perkawinan dan memberikan penetapan pembatalan perkawinan, hendaknya berhati-hati dan meneliti dengan cermat. Hal ini disebabkan menyangkut hubungan baik antar keluarga, khususnya antara anak dengan orang tua.
3. Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini yang berkaitan langsung dengan proses legitimasi suatu perkawinan, hendaknya berhati-hati dan lebih teliti dalam melihat sejauh mana syarat-syarat dan rukun suatu perkawinan telah dipenuhi oleh ke dua calon mempelai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]