ANALISIS YURIDlS TENTANG PENJATUHAN PIDANA OLEH JUDEX FACTIE DALAM TlNDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG (Putusan No. 151/ PID/ 2003/ PT.DKI)
Abstract
Kesimpulan dan skripsi dari skripsi adalah sebagai berikut: perbedaan mendasar antara putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebenarnya terletak pada pertimbangan aspek baik dan aspek buruk dari Terdakwa dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa yang terdiri dari Terdakwa yang tidak pernah dihukum, serta para Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, sedangkan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan pada para Terdakwa kurang berat dengan adanya dasar pertimbangan bahwa para Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya, serta perbuatan Terdakwa yang ditujukan untuk menyerang kelompok lain, dan hal-hal ini belum masuk pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Sedangkan saran Penulis dalam skripsi kali ini pada intinya adalah bahwasanya standar pemidanaan agaknva menjadi sesuatu yang sangat penting di kemudian hari agar kelak para Hakim mempunyai patokan yang jelas dalam manjatuhkan pidana bagi terdakwa, agar tidak seperti saat ini, dimana penerapan pidana maksimal dan minimal tidak diatur tegas dalam undang-undang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]