Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorWidodo, Rudi Natra
dc.date.accessioned2017-11-27T06:43:00Z
dc.date.available2017-11-27T06:43:00Z
dc.date.issued2017-11-27
dc.identifier.nimNIM100710101269
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/83367
dc.description.abstractAngkutan ojek adalah salah satu sarana angkutan umum yang mempunyai arti angkutan berupa kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut sejumlah uang tertentu sebagai bayaran terhadap layanan jasanya. Munculnya angkutan ojek sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang tinggi didaerah perkotaan dan kemudian bergesernya daerah pemukiman ke daerah pinggiran kota. Perkembangan daerah pemukiman tersebut ternyata meningkatkan kebutuhan akan jasa pelayanan transportasi. Tingginya kebutuhan terhadap pelayanan transportasi tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan sarana angkutan umum yang dapat menjangkau masuk ke dalam lokasi perumahan atau pemukiman. Pengaturan, operasional, biaya operasi kendaraan, legalitas, jaminan keamanan dan keselamatan serta daerah pelayanan. Angkutan ojek merupakan angkutan umum ilegal, karena secara nyata angkutan ini tidak termasuk sebagai bagian dari sarana angkutan umum yang diakui keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas pada PP No. 41 tahun 1993 pasal 4 dikatakan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang, jadi legalitas hanya diberikan kepada mobil bus atau mobil penumpang. Jaminan keamanan dan keselamatan sampai dengan saat ini untuk angkutan ojek juga belum ada kepastiannya. Lain halnya dengan angkutan umum jenis lainnya yang sudah dapat legalitas hukum, sehingga bila mendapat kecelakaan, maka jaminan berupa santunan asuransi kecelakaan dapat segera diterima Rumusan masalah meliputi (1) Apakah kedudukan Ojek Online merupakan bagian dari angkutan Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen ojek Online ditinjau dari undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (3) Upaya Penyelesaian apa yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat penggunaan ojek Online? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas.. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak menyebutkan dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor umum, tetapi dalam Undang-Undang tersebut juga tidak terdapat larangan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. Dalam Pasal 137 ayat (2), “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.” Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga tidak disebutkan dengan jelas mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan umum untuk mengangkut orang. Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan hanya menjelaskan teknis sepeda motor sebagai angkutan barang. Jadi, belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keberadaan Ojek, khususnya Ojek (online) yang dianggap melanggar peraturan angkutan orang. Dan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa Ojek online timbul dari adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) dan pada pasal 4 ayat (6) “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen”, kewajibannya pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak untuk mendapat perlindungan berupa tanggung jawan atas informasi, tanggung jawab hukum atas jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas kemanan dan kenyamanan. Serta Upaya yang dapat dilakukan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan dua macam ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, Berdasarkan rumusan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 47 Undangundang Perlindungan Konsumen, penyelesaian konsumen di luar pengadilan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu: 1) Penyelesaian tuntutan ganti kerugian seketika dan 2) Penyelesaian tuntutan ganti kerugian melalui Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dengan demikian, ada 3 cara dalam menyelesaikan kosumen, yaitu : 1) penyelesaian sengketa konsuen melalui pengadilan; 2) penyelesaian sengketa konsumen dengan tuntutan seketika. 3) penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu yang disingkat dengan BPSK. Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Hendaknya pemerintah segera membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) atau merevisi Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur secara khusus mengenai kendaran motor sebagai bagian dari angkutan umum terkhusu mengenai ojek online, agar menjamurnya ojek online saaat ini jelas keberadaannya dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaanya, sehingga nanti tidak ada pihak yang dirugikan. Dan Hendaknya ada penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan hak-hak konsumen yang bisa di dapat jika haknya sebagai konsumen dirugikan agar nantinya tidak ada konsumen yang menganggap remeh dan membiarkan saja kerugian yang dialami. Serta hendaknya pihak penguasa gojek online selalu mengevaluasi kekurangankekerungan yang ada pada diri setiap drivernya atau pada aplikasi yang digunakan. Agar meminimalis kerugian-kerugian dan ketidaknyaman yang nantinya bakal atau dapat di alami oleh konsumen ojek onlineen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101269;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectOjek Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Ojek Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record