Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Ojek Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Angkutan ojek adalah salah satu sarana angkutan umum yang mempunyai
arti angkutan berupa kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh
umum dengan dipungut sejumlah uang tertentu sebagai bayaran terhadap layanan
jasanya. Munculnya angkutan ojek sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk
yang tinggi didaerah perkotaan dan kemudian bergesernya daerah pemukiman ke
daerah pinggiran kota. Perkembangan daerah pemukiman tersebut ternyata
meningkatkan kebutuhan akan jasa pelayanan transportasi. Tingginya kebutuhan
terhadap pelayanan transportasi tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan
sarana angkutan umum yang dapat menjangkau masuk ke dalam lokasi
perumahan atau pemukiman. Pengaturan, operasional, biaya operasi kendaraan,
legalitas, jaminan keamanan dan keselamatan serta daerah pelayanan.
Angkutan ojek merupakan angkutan umum ilegal, karena secara nyata
angkutan ini tidak termasuk sebagai bagian dari sarana angkutan umum yang
diakui keberadaannya oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat
dengan jelas pada PP No. 41 tahun 1993 pasal 4 dikatakan bahwa pengangkutan
orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau
mobil penumpang, jadi legalitas hanya diberikan kepada mobil bus atau mobil
penumpang. Jaminan keamanan dan keselamatan sampai dengan saat ini untuk
angkutan ojek juga belum ada kepastiannya. Lain halnya dengan angkutan umum
jenis lainnya yang sudah dapat legalitas hukum, sehingga bila mendapat
kecelakaan, maka jaminan berupa santunan asuransi kecelakaan dapat segera
diterima
Rumusan masalah meliputi (1) Apakah kedudukan Ojek Online
merupakan bagian dari angkutan Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? (2) Bagaimana
perlindungan hukum bagi konsumen ojek Online ditinjau dari undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (3) Upaya Penyelesaian
apa yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan akibat penggunaan ojek
Online? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi
dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai salah satu
sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat,
untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang
berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater
serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi.
Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang
dibahas.. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
(Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual
Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, bahan non hukum dan analisis bahan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak
menyebutkan dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor
umum, tetapi dalam Undang-Undang tersebut juga tidak terdapat larangan
mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. Dalam
Pasal 137 ayat (2), “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor
berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.” Dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga tidak disebutkan dengan
jelas mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan umum untuk
mengangkut orang. Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan
jalan hanya menjelaskan teknis sepeda motor sebagai angkutan barang. Jadi,
belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keberadaan Ojek,
khususnya Ojek (online) yang dianggap melanggar peraturan angkutan orang. Dan
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa Ojek online
timbul dari adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang diatur dalam
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) dan pada pasal
4 ayat (6) “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen”,
kewajibannya pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak untuk mendapat
perlindungan berupa tanggung jawan atas informasi, tanggung jawab hukum atas
jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas kemanan dan kenyamanan. Serta
Upaya yang dapat dilakukan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen memberikan dua macam ruang untuk menyelesaikan
sengketa konsumen, Berdasarkan rumusan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 47 Undangundang
Perlindungan
Konsumen,
penyelesaian
konsumen
di
luar
pengadilan
dapat
ditempuh
dengan
dua
cara
yaitu:
1)
Penyelesaian
tuntutan
ganti
kerugian
seketika
dan
2)
Penyelesaian
tuntutan
ganti
kerugian
melalui
Badan
penyelesaian
Sengketa
Konsumen
(BPSK)
Dengan
demikian,
ada
3
cara
dalam
menyelesaikan
kosumen,
yaitu
: 1) penyelesaian sengketa konsuen melalui pengadilan; 2) penyelesaian
sengketa konsumen dengan tuntutan seketika. 3) penyelesaian sengketa konsumen
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu yang disingkat dengan
BPSK.
Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Hendaknya pemerintah
segera membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) atau merevisi Undangundang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang
mengatur secara khusus mengenai kendaran motor sebagai bagian dari angkutan
umum terkhusu mengenai ojek online, agar menjamurnya ojek online saaat ini
jelas keberadaannya dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaanya,
sehingga nanti tidak ada pihak yang dirugikan. Dan Hendaknya ada penyuluhan
dan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan hak-hak konsumen yang bisa
di dapat jika haknya sebagai konsumen dirugikan agar nantinya tidak ada
konsumen yang menganggap remeh dan membiarkan saja kerugian yang dialami.
Serta hendaknya pihak penguasa gojek online selalu mengevaluasi kekurangankekerungan
yang ada pada diri setiap drivernya atau pada aplikasi yang
digunakan. Agar meminimalis kerugian-kerugian dan ketidaknyaman yang
nantinya bakal atau dapat di alami oleh konsumen ojek online
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]