Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.authorWULANDARI, Almita Rosa
dc.date.accessioned2017-10-24T09:32:00Z
dc.date.available2017-10-24T09:32:00Z
dc.date.issued2017-10-24
dc.identifier.nimNIM130710101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82583
dc.description.abstractPerbankan Syariah saat ini sedang mengalami perkembangan seperti halnya perbankan konvensional. Bank syariah berarti bank yang tata cara peroperasiannya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam, yaitu mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu anti Riba, Maisir, Gharar, Haram dan Zalim. Karena masih minimnya sumber keilmuan dalam perbankan syariah, sehingga terkadang masih terjadi penyimpangan dalam perbankan syariah, Padahal niat dari nasabah tersebut menjadi nasabah Bank Syariah untuk menghindari unsur-unsur yang tidak bersifat syariah, jika dalam bank konvensional cenderung mencari keuntungan sebesarbesarnya melalui bunga/Riba. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh mengenai Operasional Perbankan Syariah dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN NASABAH TERHADAP KETIDAKSESUAIAN OPERASIONAL BANK SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH”. Berdasarkan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah 1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah apabila terjadi kerugian atas ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah? dan 2. Apa upaya penyelesaian yang dapat di tempuh nasabah apabila terjadi kerugian atas ketidaksesuaian operasional bank syariah tersebut?. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah: untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai saran menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan oraktik yang terjadi di masyarakat, menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi nasabah apabila terjadi kerugian atas ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian apabila terjadi kerugian terhadap nasabah atas ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, Pendekatan yang digunakan dalam tipe penelitian skripsi yuridis normatif ini menggunakan pedekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tinjauan pustaka berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur seperti jurnal dan website yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Tinjauan pustaka ini berisi tentang pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, jenis perlindungan hukum, pengertian perbankan syariah, sistem perbankan di Indonesia, penjelasan prinsip syariah, pengertian nasabah, macam-macam nasabah, hak dan kewajiban nasabah, pengertian kegiatan operasional, serta bentuk kegiatan operasional bank syariah. Pembahasan dari skripsi ini adalah Perlindungan hukum yang diberikan bagi nasabah yang dirugikan oleh bank syariah Dalam hal ini nasabah wajib diberikan perlindungan, contohnya dalam Akad Mudharabah antara Bank yaitu (Shahibul Maal) dan nasabah (Mudharib) yang sebagaimana telah diatur bagi hasil yang telah disepakati namun dalam hal ini bank menambahkan prosentase bagi hasil, dalam hal ini mengandung unsur Riba dan Maisir sehingga dapat merugikan pihak nasabah. Yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, nasabah juga dapat melakukan pengaduan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 717/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kemudian upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah yang mengalami kerugian atas ketidaksesuaian kegiatan operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah atas ketidaksesuaian kegiatan operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah dalam hal ini penyelesaian dilakukan dengan cara litigasi dan nonlitigasi, penyelesaian tersebut jalur pertama dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat jika tidak menemukan penyelesaian bisa dilakukan dengan mediasi perbankan, dan bisa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tergantung dengan para pihak menyelesaikan sengketa dalam klausula perjanjian. Kesimpulan dalam penilitian skripsi ini yaitu, Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian atas ketidaksesuaian operasional bank syariah dalam hal ini di contohkan dengan transaksi Mudharabah. Kemudian perlindungan hukum untuk nasabah dengan kata lain merupakan konsumen kegiatan jasa perbankan pada bank syariah tersebut mendapat tanggung jawab kerugian harus dari pelaku usaha yaitu bank (Shahibul Maal) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat posisi nasabah yang begitu lemah maka harus dilindungi, apabila nasabah mengalami kerugian juga bisa mengadu kepada Bank Indonesia sesuai 717/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Pengawasan dan pembinaan selain dilakukan oleh Bank Indonesia juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah atas kerugian yang ditanggung nasabah tersebut, yaitu nasabah dengan bank syariah dapat mengupayakan melalu musyawarah mufakat, bisa dengan cara mediasi perbankan, melalui jalur nonlitigasi (BASYARNAS) dan yang terakhir dan yang terkahir melalui upaya litigasi di pengadilan agama. Saran untuk penelitian skripsi ini yaitu Untuk pemerintah dan Bank Indonesia seharusnya lebih memperluas dan memperbaiki peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan syariah. Bank Indonesia lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada kegiatan Bank Syariah supaya lebih meningkatkan kepatuhan syariah, kinerja bank syariah harus benar-benar berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah dan Bank Indonesia lebih meningkatkan perlindungan nasabah pada bank-bank syariah, mengingat posisi nasabah yang begitu lemah. Dan juga pengetahuan syariah dalam perbankan lebih ditingkatkan, sehingga bank syariah juga dapat menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Tingkat pengawasan tersebut di tingkatkan supaya meminimalisir resiko yang terjadi antara bank dengan nasabah, supaya terutama pada pihak nasabah tidak mengalami kerugian. Saran bagi para pihak bank syariah dan nasabah seharusnya saling menjalankan hak dan kewajibanya. Bank syariah tersebut juga harus lebih meningkatkan pengetahuan dalam bidang perbankan syariah supaya kegiatan operasional bank syariah terlaksana dengan baik tidak melakukan penyimpangan yang sehingga merugikan pihak nasabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101041;
dc.subjectNASABAH TERHADAP KETIDAKSESUAIANen_US
dc.subjectKEGIATAN OPERASIONAL BANK SYARIAHen_US
dc.subjectBERDASARKAN PRINSIP SYARIAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN NASABAH TERHADAP KETIDAKSESUAIAN KEGIATAN OPERASIONAL BANK SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record