PERLINDUNGAN NASABAH TERHADAP KETIDAKSESUAIAN KEGIATAN OPERASIONAL BANK SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Abstract
Perbankan Syariah saat ini sedang mengalami perkembangan seperti halnya
perbankan konvensional. Bank syariah berarti bank yang tata cara
peroperasiannya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islam, yaitu
mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Perbankan syariah
dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan prinsip syariah. Prinsip
syariah yaitu anti Riba, Maisir, Gharar, Haram dan Zalim. Karena masih
minimnya sumber keilmuan dalam perbankan syariah, sehingga terkadang masih
terjadi penyimpangan dalam perbankan syariah, Padahal niat dari nasabah tersebut
menjadi nasabah Bank Syariah untuk menghindari unsur-unsur yang tidak bersifat
syariah, jika dalam bank konvensional cenderung mencari keuntungan sebesarbesarnya
melalui bunga/Riba. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh mengenai Operasional Perbankan
Syariah dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul
“PERLINDUNGAN NASABAH TERHADAP KETIDAKSESUAIAN
OPERASIONAL BANK SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP
SYARIAH”. Berdasarkan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah 1.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah apabila terjadi kerugian atas
ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah? dan 2. Apa
upaya penyelesaian yang dapat di tempuh nasabah apabila terjadi kerugian atas
ketidaksesuaian operasional bank syariah tersebut?. Tujuan umum dari penulisan
skripsi ini adalah: untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan
pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum dengan
ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai saran
menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan oraktik yang terjadi di masyarakat, menambah
pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan
umum, para mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater. Tujuan khusus yang
hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: untuk mengetahui dan
memahami perlindungan hukum bagi nasabah apabila terjadi kerugian atas
ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip syariah, untuk
mengetahui dan memahami upaya penyelesaian apabila terjadi kerugian terhadap
nasabah atas ketidaksesuaian operasional bank syariah berdasarkan prinsip
syariah. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
Yuridis Normatif, Pendekatan yang digunakan dalam tipe penelitian skripsi
yuridis normatif ini menggunakan pedekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Tinjauan pustaka berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, buku-buku dan literatur seperti jurnal dan website yang
berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Tinjauan pustaka ini berisi
tentang pengertian perlindungan hukum, unsur-unsur perlindungan hukum, jenis
perlindungan hukum, pengertian perbankan syariah, sistem perbankan di
Indonesia, penjelasan prinsip syariah, pengertian nasabah, macam-macam
nasabah, hak dan kewajiban nasabah, pengertian kegiatan operasional, serta
bentuk kegiatan operasional bank syariah.
Pembahasan dari skripsi ini adalah Perlindungan hukum yang diberikan bagi
nasabah yang dirugikan oleh bank syariah Dalam hal ini nasabah wajib diberikan
perlindungan, contohnya dalam Akad Mudharabah antara Bank yaitu (Shahibul
Maal) dan nasabah (Mudharib) yang sebagaimana telah diatur bagi hasil yang
telah disepakati namun dalam hal ini bank menambahkan prosentase bagi hasil,
dalam hal ini mengandung unsur Riba dan Maisir sehingga dapat merugikan pihak
nasabah. Yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, kemudian mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa
Keuangan, nasabah juga dapat melakukan pengaduan sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 717/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Kemudian upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah yang
mengalami kerugian atas ketidaksesuaian kegiatan operasional bank syariah
berdasarkan prinsip syariah. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh
nasabah atas ketidaksesuaian kegiatan operasional bank syariah berdasarkan
prinsip syariah dalam hal ini penyelesaian dilakukan dengan cara litigasi dan
nonlitigasi, penyelesaian tersebut jalur pertama dapat dilakukan melalui
musyawarah mufakat jika tidak menemukan penyelesaian bisa dilakukan dengan
mediasi perbankan, dan bisa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tergantung
dengan para pihak menyelesaikan sengketa dalam klausula perjanjian.
Kesimpulan dalam penilitian skripsi ini yaitu, Bentuk perlindungan hukum
bagi nasabah yang mengalami kerugian atas ketidaksesuaian operasional bank
syariah dalam hal ini di contohkan dengan transaksi Mudharabah. Kemudian
perlindungan hukum untuk nasabah dengan kata lain merupakan konsumen
kegiatan jasa perbankan pada bank syariah tersebut mendapat tanggung jawab
kerugian harus dari pelaku usaha yaitu bank (Shahibul Maal) sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengingat posisi nasabah yang begitu lemah maka harus dilindungi, apabila
nasabah mengalami kerugian juga bisa mengadu kepada Bank Indonesia sesuai
717/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Pengawasan dan
pembinaan selain dilakukan oleh Bank Indonesia juga dilakukan oleh Otoritas
Jasa Keuangan. Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh nasabah atas
kerugian yang ditanggung nasabah tersebut, yaitu nasabah dengan bank syariah
dapat mengupayakan melalu musyawarah mufakat, bisa dengan cara mediasi
perbankan, melalui jalur nonlitigasi (BASYARNAS) dan yang terakhir dan yang
terkahir melalui upaya litigasi di pengadilan agama. Saran untuk penelitian skripsi
ini yaitu Untuk pemerintah dan Bank Indonesia seharusnya lebih memperluas dan
memperbaiki peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan
syariah. Bank Indonesia lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada
kegiatan Bank Syariah supaya lebih meningkatkan kepatuhan syariah, kinerja
bank syariah harus benar-benar berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah dan Bank
Indonesia lebih meningkatkan perlindungan nasabah pada bank-bank syariah,
mengingat posisi nasabah yang begitu lemah. Dan juga pengetahuan syariah
dalam perbankan lebih ditingkatkan, sehingga bank syariah juga dapat menjadi
solusi terbaik untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia. Tingkat
pengawasan tersebut di tingkatkan supaya meminimalisir resiko yang terjadi
antara bank dengan nasabah, supaya terutama pada pihak nasabah tidak
mengalami kerugian. Saran bagi para pihak bank syariah dan nasabah seharusnya
saling menjalankan hak dan kewajibanya. Bank syariah tersebut juga harus lebih
meningkatkan pengetahuan dalam bidang perbankan syariah supaya kegiatan
operasional bank syariah terlaksana dengan baik tidak melakukan penyimpangan
yang sehingga merugikan pihak nasabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]