Analisis Kelayakan Finansial Agribisnis Cengkeh di Kabupaten Jember
Abstract
Cengkeh merupakan salah satu komoditas perkebunan yang menjadi
tanaman naungan dari tanaman kopi yang dibudidayakan di Kabupaten Jember.
Kesesuaian agroklimat untuk tanaman cengkeh menjadikan budidayanya dapat
terus berlangsung sampai saat ini di Kabupaten Jember. Perkebunan cengkeh di
Kabupaten Jember dibagi menjadi dua status kepemilikan yaitu perkebunan besar
dan perkebunan rakyat. Perkebunan cengkeh besar di Kabupaten Jember antara
lain diusahakan di PDP Kabupaten Jember Kebun Gunung Pasang dengan luas
areal sebesar 26,48 ha, sedangkan perkebunan cengkeh rakyat di Kabupaten
Jember antara lain diusahakan di Desa Garahan dengan luas areal sebesar 20,7 ha.
Tujuan penelitian adalah mengetahui pendapatan, kelayakan finansial, dan
sensitivitas agribisnis cengkeh pada perkebunan besar dan perkebunan rakyat di
Kabupaten Jember. Penelitian ini dilakukan pada perkebunan besar di Perusahaan
Daerah Perkebunan (PDP) Kabupaten Jember Kebun Gunung Pasang dan
perkebunan rakyat di Desa Garahan Kecamatan Silo. Metode penelitian adalah
analitis dan deskriptif. Metode pengambilan sampel adalah purposive sampling
dan total sampling. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pendapatan agribisnis cengkeh Tahun
2015 perkebunan besar menguntungkan dengan rata-rata umur cengkeh 33 tahun
sebesar Rp 81.310,65/pohon, sedangkan pendapatan agribisnis cengkeh
perkebunan rakyat dengan rata-rata umur cengkeh 5-30 tahun menguntungkan
sebesar Rp 85.964,36/pohon. (2) Agribisnis cengkeh pada perkebunan besar layak
diusahakan secara finansial dengan NPV sebesar Rp 3.585.490.570,49, Net B/C
sebesar 12,48, Gross B/C sebesar 3,01, IRR sebesar 56,38%, PR sebesar 13,64,
dan PP selama 5 tahun 2 bulan 22 hari, sedangkan agribisnis cengkeh pada
perkebunan rakyat layak diusahakan secara finansial dengan NPV sebesar Rp 6.178.661,22, Net B/C sebesar 5,59, Gross B/C sebesar 2,72, IRR sebesar
20,53%, PR sebesar 5,59, dan PP selama 10 tahun 4 bulan 27 hari. (3) Agribisnis
cengkeh perkebunan besar dan perkebunan rakyat di Kabupaten Jember masih
layak diusahakan secara finansial atau tidak peka apabila terjadi kenaikan harga
pupuk 30%, kenaikan upah tenaga kerja 10%, dan perubahan harga jual cengkeh
dengan menggunakan skenario optimis Rp 125.756,00/kg dan skenario moderat
sebesar Rp 61.408,00/kg, sedangkan pada skenario pesimis sebesar Rp
20.990,00/kg perkebunan besar masih layak diusahakan secara finansial, namun
perkebunan rakyat tidak layak diusahakan secara finansial.
Saran yang diberikan: (1) Bagi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)
Kabupaten Jember sebaiknya dapat memanfaatkan produk dari tanaman cengkeh
secara berkelanjutan, seperti melakukan penyulingan daun cengkeh menjadi
minyak atsiri guna meningkatkan nilai tambah tanaman cengkeh. (2) Bagi petani
cengkeh Desa Garahan sebaiknya dapat menjual cengkeh dengan berbagai jenis
mutu agar penerimaan yang diperoleh lebih maksimal sehingga jangka waktu
pengembalian investasi modal dapat lebih cepat. (3) Bagi Pemerintah Daerah
sebaiknya dapat menggalakan program rehabilitasi mengenai tanaman cengkeh
seperti pemberian bibit cengkeh agar agribisnis cengkeh di Kabupaten Jember
dapat dikembangkan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]