Show simple item record

dc.contributor.authorBOBY FIRMAN
dc.date.accessioned2013-12-11T08:58:18Z
dc.date.available2013-12-11T08:58:18Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM050710101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8203
dc.description.abstractDewan Perwakilan Daerah sejatinya adalah lembaga yang paling tahu dan paham dengan kemampuan daerah dalam pengajuan pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran daerah dan memperjuangkan di tingkat pusat demi keberhasilan pembentukannya. Hal ini membuat Dewan Perwakilan Daerah seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan pembentukan daerah, dan mengingat tidak ada kepentingan politik dalam setiap anggotanya, yang ada hanya kepentingan kedaerahan saja. Tentu saja dengan pelaksanaan kekuasaan yang dimilikinya, baik sejak pengajuan usulan sampai dengan keikutsertaan dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang pembentukan daerah hasil pemekaran dan dievaluasi melalui instrumen pengawasan yang pada akhirnya hasil daripada pengawasan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, maka tujuan utama dari pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran daerah akan tercapai, yaitu kesejahteraan rakyat. Tetapi dalam pelaksanaannya Dewan Perwakilan Daerah hanya berperan sebagai badan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak lebih. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah bagaimanakah tata cara dan syarat – syarat Pemekaran Daerah menurut Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bagaimanakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan Daerahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101025;
dc.subjectMPR, DPR, DPD, DAN DPRDen_US
dc.titlePENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP DAERAH HASIL PEMEKARAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRDen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record