PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP DAERAH HASIL PEMEKARAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah sejatinya adalah lembaga yang paling tahu dan
paham dengan kemampuan daerah dalam pengajuan pembentukan daerah otonom
baru melalui pemekaran daerah dan memperjuangkan di tingkat pusat demi
keberhasilan pembentukannya. Hal ini membuat Dewan Perwakilan Daerah
seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan pembentukan
daerah, dan mengingat tidak ada kepentingan politik dalam setiap anggotanya,
yang ada hanya kepentingan kedaerahan saja. Tentu saja dengan pelaksanaan
kekuasaan yang dimilikinya, baik sejak pengajuan usulan sampai dengan
keikutsertaan dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang pembentukan
daerah hasil pemekaran dan dievaluasi melalui instrumen pengawasan yang pada
akhirnya hasil daripada pengawasan tersebut disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, maka tujuan utama dari pembentukan daerah otonom baru
melalui pemekaran daerah akan tercapai, yaitu kesejahteraan rakyat. Tetapi dalam
pelaksanaannya Dewan Perwakilan Daerah hanya berperan sebagai badan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak lebih.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut
adalah bagaimanakah tata cara dan syarat – syarat Pemekaran Daerah menurut
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
bagaimanakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pengawasan Daerah
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]