Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorPutra, Restu Adi
dc.date.accessioned2017-09-27T08:22:17Z
dc.date.available2017-09-27T08:22:17Z
dc.date.issued2017-09-27
dc.identifier.nimNIM130710101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81878
dc.description.abstractManusia pada hakekatnya merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari interaksi dengan manusia lain. Interaksi tersebut bertujuan untuk saling memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Salah satu interaksi yang timbul di masyarakat ialah hubungan ikatan dalam suatu perkawinan. Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral bagi manusia karena mempunyai cita-cita luhur membentuk sebuah keluarga harmonis yang dapat menciptakan suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan. Perkawinan dapat putus salah satunya melalui jalan perceraian. Perceraian pada hakekatnya merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanitasebagai suami isteri yang dilakukan di depan sidang. Sebelum melakukan suatu perceraian terlebih dahulu harus adaalasan-alasan yang diperbolehkan menurut undang-undang. Salah satu alasan yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah dengan menggunakan alasan ekonomi. Ekonomi merupakan hal yang fundamental dalam setiap kehidupan rumah tangga. Sehingga pemenuhan dari ekonomi itu sendiri merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi setiap pasangan suami-isteri. Perceraian dengan alasan ekononomi merupakan suatu fenomena yang akhir-akhir ini sering digunakan masyarakat untuk melakukan suatu perceraian. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah:Pertama, apakah pertimbangan hukumhakim dalamPutusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor ; 1297/Pdt.G/2015telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Kedua, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon yang diputus secara verstek. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma hukum positif yang berlaku. Terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan yang terdapat di dalam skripsi ini yakni Pendekatan Peruundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan Hukum yang digunakanadalah bahan hukum primer yang meliputi peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan ada dan putusan-putusan hakim, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum,kamus hukum, pendapat para ahli, jurnal-jurnal hukum termasuk media dari internet. Berdasarkan hasil pembahasan, pada kasus putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1297/Pdt.G/2015/PA.TL dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Pemohon telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, serta telah mengacu berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, serta Norma Hukum yang terkandung di dalam Hukum Islam. Majelis Hakim berpendapat alasan ekonomi bukan merupakan alasan utama dalam perceraian, akan tetapi apabila timbul permasalahan ekonomi berujung pada perselisihan dan pertengkaran terus menerus, maka telah cukup digunakan sebagai alasan untuk melangsungkan perceraian. Majelis hakim akan mentafsirkan bahwa alasan ekonomi sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Terkait dengan penjatuhan putusan verstek pertimbangan majelis hakim telah sesuai karena Termohon tidak pernah menghairi jalannya persidangan sejak sidang pertama sampai dengan sidang pembacaan putusan dibacakan. Terkait dengan putusan yang dijatuhkan secara verstek, Termohon masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum berupapengajuan perlawanan atau verzet kepada Pengadilan yang mengeluarkan putusan verstek tersebut. Kesimpulan pertama yang dapat diambil dari permasalahan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1297/Pdt.G/2015/PA.TL adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Trenggalek telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu memperhatikan unsur-unsur pasal yang terdapatdi dalam Pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan kedua ialah Termohon yang diputus secara verstek dapat mengajukan upaya hukum berupa perlawanan atau verzet sesuai ketentuan pasal Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 RV. Berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang diberikan penulis dalam skripsi ini ialah yang pertama adalah menganjurkan setiap pasangan suami isteri lebih memperhatikan berkaitan dengan ekonomi dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan agar permasalahan yang diakibatkan oleh masalah ekonomi yang merupakan dasar yang fundamental dalam kehidupan rumah tangga tidak sampai berujung pada suatu perceraian. Saran yang kedua, ialah penulis merekomendasikan Pemerintah kedepannya perlu membuat suatu regulasi aturan yang dapat menampung alasan ekonomi sebagai alsan untuk melakukan suatu perceraian. Hal ini mengantisipasi suatu ketika muncul suatu gugatan perceraian karena alasan ekonomi tetapi tidak diikuti dengan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101028;
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectalasan ekononomien_US
dc.titlePerceraian Karena Alasan Ekonomi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan : Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : 1297/Pdt.G/2015/PA.TL)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record