Perceraian Karena Alasan Ekonomi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan : Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : 1297/Pdt.G/2015/PA.TL)
Abstract
Manusia pada hakekatnya merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupan
sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari interaksi dengan manusia lain. Interaksi
tersebut bertujuan untuk saling memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Salah
satu interaksi yang timbul di masyarakat ialah hubungan ikatan dalam suatu
perkawinan. Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral bagi manusia karena
mempunyai cita-cita luhur membentuk sebuah keluarga harmonis yang dapat
menciptakan suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan. Perkawinan dapat
putus salah satunya melalui jalan perceraian. Perceraian pada hakekatnya
merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanitasebagai suami isteri yang dilakukan di depan sidang. Sebelum melakukan
suatu perceraian terlebih dahulu harus adaalasan-alasan yang diperbolehkan
menurut undang-undang. Salah satu alasan yang dipergunakan untuk mengajukan
gugatan perceraian adalah dengan menggunakan alasan ekonomi. Ekonomi
merupakan hal yang fundamental dalam setiap kehidupan rumah tangga. Sehingga
pemenuhan dari ekonomi itu sendiri merupakan hal yang perlu mendapatkan
perhatian bagi setiap pasangan suami-isteri. Perceraian dengan alasan ekononomi
merupakan suatu fenomena yang akhir-akhir ini sering digunakan masyarakat
untuk melakukan suatu perceraian. Rumusan Masalah yang dikemukakan dalam
skripsi ini adalah:Pertama, apakah pertimbangan hukumhakim dalamPutusan
Pengadilan Agama Trenggalek Nomor ; 1297/Pdt.G/2015telah sesuai dengan
hukum positif yang berlaku. Kedua, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh termohon yang diputus secara verstek. Penelitian yang digunakan dalam
skripsi ini bersifat yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma hukum positif yang berlaku.
Terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan untuk menganalisa permasalahan
yang terdapat di dalam skripsi ini yakni Pendekatan Peruundang-Undangan
(Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan
Hukum yang digunakanadalah bahan hukum primer yang meliputi peraturan
perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan
perundang-undangan ada dan putusan-putusan hakim, bahan hukum sekunder
meliputi buku-buku hukum,kamus hukum, pendapat para ahli, jurnal-jurnal
hukum termasuk media dari internet.
Berdasarkan hasil pembahasan, pada kasus putusan Pengadilan Agama
Trenggalek Nomor 1297/Pdt.G/2015/PA.TL dapat diketahui bahwa pertimbangan
hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Pemohon telah sesuai
dengan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, serta telah mengacu
berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 116 huruf f Kompilasi
Hukum Islam, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995
tanggal 26 Maret 1997, serta Norma Hukum yang terkandung di dalam Hukum
Islam. Majelis Hakim berpendapat alasan ekonomi bukan merupakan alasan
utama dalam perceraian, akan tetapi apabila timbul permasalahan ekonomi
berujung pada perselisihan dan pertengkaran terus menerus, maka telah cukup
digunakan sebagai alasan untuk melangsungkan perceraian. Majelis hakim akan
mentafsirkan bahwa alasan ekonomi sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Terkait dengan penjatuhan putusan verstek
pertimbangan majelis hakim telah sesuai karena Termohon tidak pernah
menghairi jalannya persidangan sejak sidang pertama sampai dengan sidang
pembacaan putusan dibacakan. Terkait dengan putusan yang dijatuhkan secara
verstek, Termohon masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum
berupapengajuan perlawanan atau verzet kepada Pengadilan yang mengeluarkan
putusan verstek tersebut.
Kesimpulan pertama yang dapat diambil dari permasalahan yang terdapat
dalam putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 1297/Pdt.G/2015/PA.TL
adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Trenggalek telah sesuai dengan
hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu memperhatikan unsur-unsur pasal
yang terdapatdi dalam Pasal 19 huruf (f) PP. Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116
huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan kedua ialah Termohon yang
diputus secara verstek dapat mengajukan upaya hukum berupa perlawanan atau
verzet sesuai ketentuan pasal Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 RV.
Berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang diberikan penulis dalam skripsi ini
ialah yang pertama adalah menganjurkan setiap pasangan suami isteri lebih
memperhatikan berkaitan dengan ekonomi dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan
agar permasalahan yang diakibatkan oleh masalah ekonomi yang merupakan dasar
yang fundamental dalam kehidupan rumah tangga tidak sampai berujung pada
suatu perceraian. Saran yang kedua, ialah penulis merekomendasikan Pemerintah
kedepannya perlu membuat suatu regulasi aturan yang dapat menampung alasan
ekonomi sebagai alsan untuk melakukan suatu perceraian. Hal ini mengantisipasi
suatu ketika muncul suatu gugatan perceraian karena alasan ekonomi tetapi tidak
diikuti dengan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]