Show simple item record

dc.contributor.advisorDominikus Rato
dc.contributor.advisorPratiwi Puspitho Andini
dc.contributor.authorBARIQOH, DIAN HILDANI
dc.date.accessioned2017-08-15T08:39:38Z
dc.date.available2017-08-15T08:39:38Z
dc.date.issued2017-08-15
dc.identifier.nim130710101423
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81247
dc.description.abstractPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Apabila kita menengok sejarah undang-undang ini dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1975. Pada dasarnya Setiap undang-undang harus menggambarkan setiap kondisi dalam masyarakat serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan sebuah hukum. Untuk suatu peraturan itu harus diperhatikan relevansinya begitu pula dengan harmonisasi dengan undang-undang yang satu dengan yang lainnya mengingat undang-undang merupakan peraturan yang lintas sektoral artinya terdiri dari sektor hukum yang berbeda namun saling terkait untuk itu dengan adanya harmonisasi ini maka akan terhindar dari adanya tumpang tindih dan ketidak pastian hukum suatu peraturan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yang pertama apakah pengaturan tentang usia kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh Negara jika usia kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum (Legal Research). Dengan menggunakan dua pendekatan, untuk rumusan masalah pertama penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditagani, sedangkan rumusan masalah kedua menggunakan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Dalam hal in cara pengolahan bahan hukum dilakukan secara deuktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan konkrit yang dihadapi sehingga mewujudkan sebuah preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Hasil penelititian dengan menelaah dua undang-undang ini yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menunjukkan bahwa mengenai usia anak dalam hukum perkawinan yakni pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Apabila menengok usia anak yang diberikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang 2014 tentang perlindungan anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. dan dalam pasal 26 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang tua berkewajiaban dan bertanggungjawab untuk mencegah perkawinan pada usia anak. Apabila kita melihat ketentuan mengenai materi muatan suatu perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan asas salah satunya asas ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Dengan membandingkan usia kawin dari kedua undang-undang tersebut kita dapat mengetahui apakah undang-undang tersebut telah memenuhi beberapa asas mengenai materi muatan dalam suatu peraturan perundang-undangan tersebut. Berdasarkan uraian diatas apabila suatu undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lain atau menimbulkan suatu ketidakpastian hukum, maka hal yang dapat direkomendasikan ada dua berupa tidakan pengharmonisasian melalui badan legislative, yang biasa dikenal dengan Legislatif Review, dengan demikinan badan pembentuk Undang-Undang tesebut dapat melakukan revisi atau Perubahan terhadap Undang-Undang yang bertentangan. Rekomendasi kedua yaitu dengan adanya putusan pengadilan, karena dapat dipastikan proses harmonisasi melalui legislative Review akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan disisi lain banyak timbul masalah atas undang undang yang bertentangan tersebut maka untuk dapat meyelesaikan permasalahan tersebut alternatifnya melalui putusan Pengadilan karena dalam hal ini putusan pengadilan mengandung dua unsur yaitu satu pihak putusan merupakan penyelesaian atau pemecahan suatu peristiwa konkret dan di pihak lain merupakan suatu peraturan hukum untuk waktu yang akan datang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectUSIA KAWINen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG USIA KAWIN JIKA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record