Show simple item record

dc.contributor.authorI MADE BRYAN SABDA YUWANA AJI PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-11T06:19:04Z
dc.date.available2013-12-11T06:19:04Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101189
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8112
dc.description.abstractPenuntut Umum yang memiliki kewenangan membuat surat dakwaan harus jeli dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau dikenal dengan penyertaan atau deelneming dalam hukum pidana. Kesalahan yang disebabkan oleh Penuntut Umum dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang akan mempengaruhi putusan hakim karena hakim hanya akan menilai sebatas apa yang ada dalam surat dakwaan dan surat dakwaan merupakan dasar hakim menilai salah atau tidaknya terdakwa. Perbuatan pidana yang dilakukan dengan penyertaan atau deelneming kadang sulit menentukan di antara mereka yang seharusnya sebagai pelaku utama dan yang mana sebagai pelaku peserta. Sehubungan dengan itu kemampuan Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan perlu terus ditingkatkan, supaya nantinya Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan jadi jelas dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan hal tersebut di atas permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, apakah surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor: 34/Pid.Sus/2012/PN.Pt telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara pidana Nomor: 34/Pid.Sus/2012/PN.Pt telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu menganalisis kesesuaian surat dakwaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan juga menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan hakim dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dan dituntut dengan Pasal 44 ayat (1) Undangxiii undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur yang kedua dari dakwaan primer yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi. Penulis tidak sependapat dengan majelis hakim, karena hakim dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT saja yang terbukti sedangkan tidak ada kalimat yang menyatakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti juga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101189;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, (MEDE PLEGER)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TURUT SERTA (MEDE PLEGER) MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record