ANALISIS YURIDIS TURUT SERTA (MEDE PLEGER) MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstract
Penuntut Umum yang memiliki kewenangan membuat surat dakwaan harus jeli
dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang atau
dikenal dengan penyertaan atau deelneming dalam hukum pidana. Kesalahan yang
disebabkan oleh Penuntut Umum dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang
dilakukan lebih dari satu orang akan mempengaruhi putusan hakim karena hakim hanya
akan menilai sebatas apa yang ada dalam surat dakwaan dan surat dakwaan merupakan
dasar hakim menilai salah atau tidaknya terdakwa.
Perbuatan pidana yang dilakukan dengan penyertaan atau deelneming kadang
sulit menentukan di antara mereka yang seharusnya sebagai pelaku utama dan yang
mana sebagai pelaku peserta. Sehubungan dengan itu kemampuan Penuntut Umum
dalam menyusun surat dakwaan perlu terus ditingkatkan, supaya nantinya Penuntut
Umum dalam menyusun surat dakwaan jadi jelas dan sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan hal tersebut di atas permasalahan yang akan
dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, apakah surat dakwaan Penuntut Umum dalam
perkara pidana Nomor: 34/Pid.Sus/2012/PN.Pt telah sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa dan kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara
pidana Nomor: 34/Pid.Sus/2012/PN.Pt telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis maksud dari
permasalahan yang dibahas yaitu menganalisis kesesuaian surat dakwaan dengan tindak
pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan juga menganalisis kesesuaian dasar
pertimbangan hakim dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Metode
penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan
pendekatan Undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa terbukti melakukan
kekerasan fisik secara bersama-sama dan dituntut dengan Pasal 44 ayat (1) Undangxiii
undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP dan hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur yang kedua dari dakwaan
primer yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah
terpenuhi. Penulis tidak sependapat dengan majelis hakim, karena hakim dalam
pertimbangannya menyatakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan KDRT saja yang terbukti sedangkan tidak ada kalimat yang
menyatakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti juga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]