Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A.Triana
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorNEGORO, MUHAMMAD SYAH PERWIRO
dc.date.accessioned2017-08-02T03:10:35Z
dc.date.available2017-08-02T03:10:35Z
dc.date.issued2017-08-02
dc.identifier.nim130710101463
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80613
dc.description.abstractTahap pembuktian dibutuhkan alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Melihat dari perumusan keterangan saksi dapat dikatakan bahwa keterangan saksi sangatlah penting bukan hanya karena derajat kebenarannya yang diletakkan pada urutan pertama dari alat bukti lainnya. Hakim pemeriksa perkara No.46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn dalam pertimbanganya menjelaskan bahwa “pembuktian penuntut umum atas dakwaannya tidak memenuhi syarat minimal pembuktian di mana tidak terdapat dua alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa adalah pelaku perbuatan yang dituduhkan (vide Pasal 183 KUHAP). Berkaitan dengan proses pembuktian, terdapat isu hukum yang menarik dikaji dalam Putusan No.46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn sehingga memunculkan suatu permasalahan yaitu yang pertama cara hakim membuktikan alat bukti dari penuntut umum dalam Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn dikaitkan dengan sistem pembuktian dalam KUHAP. Kedua Putusan Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dikaitkan dengan fakta yang terdapat dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan yakni menggunakan tipe penulisan penelitian hukum (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis bahan hukum deduktif. Kesimpulan yang pertama adalah cara hakim membuktikan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Putusan Nomor: 46/Pid,Sus/2015/PN.Mjn tidak sesuai apabila dikaitkan dengan Sistem Pembuktian dalam KUHAP. Bahwa keterangan saksi yang tidak di sumpah dan saksi yang masih di bawah umur, dapat memenuhi syarat sebagai saksi dan dapat dianggap sebagai saksi dan dijadikan alat bukti yang sah. Karena yang dijadikan dasar dalam pembuktian adalah kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan keterangan yang lain dan persesuaian antara keterangan saksi satu dengan alat bukti lain. Dengan penjelasan dan penerapan tersebut terdapat suatu petunjuk yang bisa membuktikan terdakwa sebagai pelakunya. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Denga demikian pembuktian tersebut dapat di anggap cukup untuk membuktikan kesalahn terdakwa. Kesimpulan yang kedua, Dalam Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sudah tidak sesuai dikaitkan dengan fakta yang terdapat dalam putusan. Berdasarkan hal ini, bahwa terdapat kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan fakta-fakta dalam persidangan sehingga hakim dapat memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan. Dalam hal ini seharusnya Majelis hakim dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan bersifat absolut. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberi saran hakim ,seharusnya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana. Hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBUKTIAN TINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titlePEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjn)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record