Show simple item record

dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorNugroho, Ridho Aditya
dc.date.accessioned2017-07-19T02:44:50Z
dc.date.available2017-07-19T02:44:50Z
dc.date.issued2017-07-19
dc.identifier.nimNIM120710101238
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80372
dc.description.abstractManusia dalam mengalami kehidupan di dunia ini mengalami tiga peristiwa yang penting, yaitu pada waktu ia dilahirkan, dinikahkan, dan waktu meninggal dunia. Pada waktu seorang dilahirkan tumbuh tugas baru di dalam keluarganya. Suatu suatu saat manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang disebut kematian yang tentunya akan berakibat pula kepada benda yang ia peroleh masa hidupnya, hal itu menyangkut kepada siapa harta benda tersebut akan diwariskan, karena harta ini tidak serta merta dapat diambil atau diberikan oleh si pewaris kepada siapapun (sebelum ia meninggal). Berikut masalah yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini ialah putusan pengadilan agama gunungsitoli nomor : 13/Pdt.G/2012/PA.Gst, permasalahannya sebagai berikut bahwa di kabupaten nias tepatnya di kota Gunungsitoli telah terjadi pernikahan anatara pewaris I dengan seorang perempuan bernama pewaris II. Berdasar pernikahan tersebut telah memperoleh keturunan tiga orang anak, masing-masing bernama almarhum anak I pewaris, penggugat I, dan penggugat II. Serta almarhum anak I pewaris memiliki empat orang anak yaitu sebagai cucu dari pewaris. Pada tahun 1994, pewaris I meninggal dunia karena sakit. Pada tahun 2008 almarhum anak I pewaris meninggal karena sakit. Pada tahun 2010, pewaris II juga meninggal karena sakit. Pernikahan antara pewaris I dan pewaris II telah memperoleh harta bersama yang berupa sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di pasar lahewa. Bahwa sejak meninggalnya pewaris I sampai pewaris II harta waris belum dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, melainkan harta tersebut dikuasai secara sepihak oleh tergugat I yang mana tergugat I ini adalah anak dari almarhum anak I pewaris, cucu dari pewaris. Atas dasar itulah para penggugat melakukan gugatan waris ke pengadilan agama gunungsitoli. Berdasarkan uraian diatas maka rumusan masalah yang diteliti yaitu, pertama apakah pewaris dapat mewariskan seluruh harta yang dimilikinya terhadap cucu berdasarkan surat wasiat? kedua, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor : 13/Pdt.G/2012/PA.Gst. telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris islam. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai hukum waris meliputi; pengertian dan tujuan perkawinan, syarat sah perkawinan, pengertian dan dasar hukum waris islam, pewaris, ahli waris, serta harta waris. Berdasarkan hasil pembahasan, cucu dalam hal ini merupakan ahli waris pengganti dari almarhum anak I pewaris, ini berdasarkan pasal 185 ayat 1 yang menyebutkan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Akan tetapi cucu tidak bisa menerima harta waris seluruhnya dikarenakan masih ada ahli waris yang sah untuk menerima warisan tersebut, meskipun pewaris telah mewasiatkan seluruh hartanya melalui surat wasiat. Kompilasi Hukum Islam memberikan batasan mengenai bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) K ompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pertimbangan Hakim itu sendiri telah sesuai xii dengan Kompilasi Hukum slam dan Hukum Kewarisan Islam, di dalam pertimbangan Hakim disebutkan bahwa berdasarkan pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasar pasal 195 ayat 3 wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. Dan sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmizi dan Ahmad, “tidak ada wasiat bagi ahli waris”. dalam kasus ini Pewaris I dan Pewaris II mewasiatkan seluruh harta peninggalannya dan wasiat tersebut dilakukan kepada ahli waris sedangkan perbuatan itu tidak disetujui oleh ahli waris yang lain, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat wasiat yang dilakukan oleh Pewaris I dan Pewaris II kepada Almarhum Anak I Pewaris adalah bertentangan dengan hukum Islam. Serta Majelis Hakim telah menetapkan besarnya bagian masing – masing ahli waris dalam putusan tersebut. Berdasar penjelasan tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa cucu dalam hal ini tidak dapat menerima seluruh harta warisan karena ada hukum atau peraturan yang mengatur masalah pembagian warisan tersebut. Serta pertimbangan hakim dalam putusan nomor : 13/Pdt.G/2012PA.Gst, telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris Islam. Saran penulis Hendaknya para pihak duduk bersama untuk membicarakan mengenai pembagian harta warisan dengan sebaik – baiknya dengan didampingi oleh ulama atau orang yang ahli dalam masalah kewarisan agar pembagian tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101238;
dc.subjectWarisanen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.titlePenguasaan Harta Waris Oleh Cucu: Studi Putusan Pengadilan Agama No : 13/Pdt.G/2012/PA.Gsten_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record