dc.description.abstract | Manusia dalam mengalami kehidupan di dunia ini mengalami tiga
peristiwa yang penting, yaitu pada waktu ia dilahirkan, dinikahkan, dan waktu
meninggal dunia. Pada waktu seorang dilahirkan tumbuh tugas baru di dalam
keluarganya. Suatu suatu saat manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang
disebut kematian yang tentunya akan berakibat pula kepada benda yang ia peroleh
masa hidupnya, hal itu menyangkut kepada siapa harta benda tersebut akan
diwariskan, karena harta ini tidak serta merta dapat diambil atau diberikan oleh si
pewaris kepada siapapun (sebelum ia meninggal). Berikut masalah yang penulis
angkat dalam penulisan skripsi ini ialah putusan pengadilan agama gunungsitoli
nomor : 13/Pdt.G/2012/PA.Gst, permasalahannya sebagai berikut bahwa di
kabupaten nias tepatnya di kota Gunungsitoli telah terjadi pernikahan anatara
pewaris I dengan seorang perempuan bernama pewaris II. Berdasar pernikahan
tersebut telah memperoleh keturunan tiga orang anak, masing-masing bernama
almarhum anak I pewaris, penggugat I, dan penggugat II. Serta almarhum anak I
pewaris memiliki empat orang anak yaitu sebagai cucu dari pewaris. Pada tahun
1994, pewaris I meninggal dunia karena sakit. Pada tahun 2008 almarhum anak I
pewaris meninggal karena sakit. Pada tahun 2010, pewaris II juga meninggal
karena sakit. Pernikahan antara pewaris I dan pewaris II telah memperoleh harta
bersama yang berupa sebidang tanah tapak perumahan yang terletak di pasar
lahewa. Bahwa sejak meninggalnya pewaris I sampai pewaris II harta waris belum
dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, melainkan harta tersebut
dikuasai secara sepihak oleh tergugat I yang mana tergugat I ini adalah anak dari
almarhum anak I pewaris, cucu dari pewaris. Atas dasar itulah para penggugat
melakukan gugatan waris ke pengadilan agama gunungsitoli. Berdasarkan uraian
diatas maka rumusan masalah yang diteliti yaitu, pertama apakah pewaris dapat
mewariskan seluruh harta yang dimilikinya terhadap cucu berdasarkan surat
wasiat? kedua, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan
perkara nomor : 13/Pdt.G/2012/PA.Gst. telah sesuai dengan Kompilasi Hukum
Islam dan Hukum Waris islam.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai hukum
waris meliputi; pengertian dan tujuan perkawinan, syarat sah perkawinan,
pengertian dan dasar hukum waris islam, pewaris, ahli waris, serta harta waris.
Berdasarkan hasil pembahasan, cucu dalam hal ini merupakan ahli waris
pengganti dari almarhum anak I pewaris, ini berdasarkan pasal 185 ayat 1 yang
menyebutkan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Akan tetapi cucu tidak bisa
menerima harta waris seluruhnya dikarenakan masih ada ahli waris yang sah
untuk menerima warisan tersebut, meskipun pewaris telah mewasiatkan seluruh
hartanya melalui surat wasiat. Kompilasi Hukum Islam memberikan batasan
mengenai bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti sebagaimana diatur
dalam Pasal 185 ayat (2) K ompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa
bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti. Pertimbangan Hakim itu sendiri telah sesuai
xii
dengan Kompilasi Hukum slam dan Hukum Kewarisan Islam, di dalam
pertimbangan Hakim disebutkan bahwa berdasarkan pasal 195 ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari
harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Berdasar pasal
195 ayat 3 wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
Dan sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmizi dan Ahmad, “tidak ada wasiat bagi
ahli waris”. dalam kasus ini Pewaris I dan Pewaris II mewasiatkan seluruh harta
peninggalannya dan wasiat tersebut dilakukan kepada ahli waris sedangkan
perbuatan itu tidak disetujui oleh ahli waris yang lain, maka berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat wasiat
yang dilakukan oleh Pewaris I dan Pewaris II kepada Almarhum Anak I
Pewaris adalah bertentangan dengan hukum Islam. Serta Majelis Hakim telah
menetapkan besarnya bagian masing – masing ahli waris dalam putusan tersebut.
Berdasar penjelasan tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa cucu
dalam hal ini tidak dapat menerima seluruh harta warisan karena ada hukum
atau peraturan yang mengatur masalah pembagian warisan tersebut. Serta
pertimbangan hakim dalam putusan nomor : 13/Pdt.G/2012PA.Gst, telah
sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris Islam. Saran
penulis Hendaknya para pihak duduk bersama untuk membicarakan mengenai
pembagian harta warisan dengan sebaik – baiknya dengan didampingi oleh ulama
atau orang yang ahli dalam masalah kewarisan agar pembagian tersebut sesuai
dengan bagian yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku. | en_US |