Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorARGENTA, Aulia Yosi
dc.date.accessioned2017-03-22T08:20:59Z
dc.date.available2017-03-22T08:20:59Z
dc.date.issued2017-03-22
dc.identifier.nim120710101180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79779
dc.description.abstractDi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keterangan tentang kehalalan produk pangan mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram). Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu yang penting untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pada tanggal 1 Januari 2016, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang terlibat dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada masa MEA semua produk dalam jenis apapun bebas masuk ke Indonesia, termasuk produk makanan. Produk makanan impor dari berbagai negara ASEAN akan dengan bebas masuk ke Indonesia tanpa adanya aturan dari negara asalnya yang mengharuskan untuk memiliki sertifikasi halal. Sementara di Indonesia, dalam Pasal 8 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), menyatakan bahwa tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;. Serta, pengaturan tentang kewajiban memiliki sertifikat halal terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, (1) Bagaimana peraturan tentang sertifikasi halal pada produk makanan impor yang diedarkan di Indonesia? (2) Bagaimana mekanisme sertifikasi halal pada produk makanan impor yang akan diedarkan di Indonesia? (3) Upaya apa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi produk makanan impor yang beredar di Indonesia yang tidak bersertifikat halal? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literaturliteratur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk perlindungan konsumen produk makanan impor yang diedarkan di Indonesia yaitu dengan adanya peraturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal mengenai produk yang diproduksinya agar konsumen tidak dirugikan jika menkonsumsi produk tersebut. Peraturan tersebut diatur dalam UUPPK, UU Pangan, UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Keputusan bersama Menkes dan Menag Nomor 427/Men.Kes/SKB/ VIII/ 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985, Kepmenkes Nomor 82/Menkes/SK/VIII/I/1996 yang diubah dengan Kepmenkes Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor 82/Menkes/SK/I/1996. Setiap pelaku usaha yang akan mengedarkan dan xiii memperdagangkan produknya di Indonesia harus mengikuti mekanisme pengajuan sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama, peraturan mengenai kewajiban yang harus dilakukan Pelaku Usaha produk makanan impor tetang sertifikasi halal yaitu terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK 1999, dan Pasal 97 UU Pangan. Kewajiban bersertifikat halal terdapat pada Pasal 4 UU JPH. Kemudian Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Peraturan selanjutnya adalah Pasal 2 Keputusan bersama Menkes dan Menag Nomor 427/Men.Kes/SKB/ VIII/ 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985. Dan Pasal 2 Kepmenkes RI Nomor 82/Menkes/SK/VIII/I/1996 yang diubah dengan Kepmenkes Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996, Kedua, MUI yang di dalamnya terdapat Komisi Fatwa dan LPPOM MUI yang juga mengurusi tentang sertifikasi halal ini. Nantinya akan yang akan mengurusi sertifikasi halal akan bertambah seperti yang terdapat dalam UU JPH, yaitu BPJPH, LPH, dan Auditor Halal. Mekanisme yang akan dijalani oleh pelaku usaha yaitu, pelaku usaha mengajukan permohonan sertfikat halal kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk diserahkan kepada lembaga berwenang. Kemudian hasil tersebut disampaikan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk tersebut dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan Produk, Keputusan Penetapan Halal produk tersebut ditandatangani oleh MUI. Keputusan Penetapan Halal produk ini akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan karena tidak adanya sertifikat halal resmi, dapat dilakukan secara non litigasi maupun secara litigasi sesuai dengan pasal 45 ayat 2 UUPK. Upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi, konsumen dapat melakukan Alternatif Resolusi Masalah ke BPSK, LPKSM. Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, Pemerintah hendaknya mempercepat proses pembuatan peraturan pelaksana UU JPH, agar Undang- Undang ini dapat berlaku dengan lebih pasti karena masa perdagangan bebas sudah mulai dan akan banyak produk makanan dari luar negeri yang akan beredar di Indonesia dan tidak menimbulkan keresahan bagi konsumen. Serta agar pengawasan tentang sertifikasi halal ini dapat lebih ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pelaku usaha/importir diharapkan beritikad baik dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal bagi produk makanannya serta tidak berbuat curang dengan mencantumkan label halal tetapi sebenarnya belum memiliki sertifikat halal yang akan merugikan konsumen. Ketiga, Konsumen hendaknya lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsinya agar tidak merasa rugi nantinya. Serta konsumen dapat mencari informasi mengenai label halal tersebut melalui internet atau informasi lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101180;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMEN PRODUK MAKANAN IMPORen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Impor Yang Beredar Di Indonesia Yang Tidak Bersetifikat Halalen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record