Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Impor Yang Beredar Di Indonesia Yang Tidak Bersetifikat Halal
Abstract
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keterangan
tentang kehalalan produk pangan mempunyai arti yang sangat penting dan
dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar
dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram). Oleh karena itu, jaminan
akan produk halal menjadi suatu yang penting untuk mendapatkan perhatian dari
pemerintah. Pada tanggal 1 Januari 2016, Indonesia telah menjadi salah satu
negara yang terlibat dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada masa
MEA semua produk dalam jenis apapun bebas masuk ke Indonesia, termasuk
produk makanan. Produk makanan impor dari berbagai negara ASEAN akan
dengan bebas masuk ke Indonesia tanpa adanya aturan dari negara asalnya yang
mengharuskan untuk memiliki sertifikasi halal. Sementara di Indonesia, dalam
Pasal 8 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK), menyatakan bahwa tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal"
yang dicantumkan dalam label;. Serta, pengaturan tentang kewajiban memiliki
sertifikat halal terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, (1)
Bagaimana peraturan tentang sertifikasi halal pada produk makanan impor yang
diedarkan di Indonesia? (2) Bagaimana mekanisme sertifikasi halal pada produk
makanan impor yang akan diedarkan di Indonesia? (3) Upaya apa yang dapat
ditempuh oleh konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi produk makanan
impor yang beredar di Indonesia yang tidak bersertifikat halal?
Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai
macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literaturliteratur
yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk perlindungan konsumen produk
makanan impor yang diedarkan di Indonesia yaitu dengan adanya peraturan yang
mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal mengenai produk yang
diproduksinya agar konsumen tidak dirugikan jika menkonsumsi produk tersebut.
Peraturan tersebut diatur dalam UUPPK, UU Pangan, UU JPH, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Keputusan bersama Menkes dan Menag
Nomor 427/Men.Kes/SKB/ VIII/ 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985, Kepmenkes
Nomor 82/Menkes/SK/VIII/I/1996 yang diubah dengan Kepmenkes Nomor
924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan Atas Kepmenkes Nomor
82/Menkes/SK/I/1996. Setiap pelaku usaha yang akan mengedarkan dan
xiii
memperdagangkan produknya di Indonesia harus mengikuti mekanisme
pengajuan sertifikat halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama, peraturan mengenai
kewajiban yang harus dilakukan Pelaku Usaha produk makanan impor tetang
sertifikasi halal yaitu terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK 1999, dan
Pasal 97 UU Pangan. Kewajiban bersertifikat halal terdapat pada Pasal 4 UU JPH.
Kemudian Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. Peraturan
selanjutnya adalah Pasal 2 Keputusan bersama Menkes dan Menag Nomor
427/Men.Kes/SKB/ VIII/ 1985 dan Nomor 68 Tahun 1985. Dan Pasal 2
Kepmenkes RI Nomor 82/Menkes/SK/VIII/I/1996 yang diubah dengan
Kepmenkes Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996, Kedua, MUI yang di dalamnya
terdapat Komisi Fatwa dan LPPOM MUI yang juga mengurusi tentang sertifikasi
halal ini. Nantinya akan yang akan mengurusi sertifikasi halal akan bertambah
seperti yang terdapat dalam UU JPH, yaitu BPJPH, LPH, dan Auditor Halal.
Mekanisme yang akan dijalani oleh pelaku usaha yaitu, pelaku usaha mengajukan
permohonan sertfikat halal kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi usaha pada saat
proses produksi. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
diserahkan kepada lembaga berwenang. Kemudian hasil tersebut disampaikan
kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan
produk tersebut dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI.
Setelah Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan Produk, Keputusan Penetapan
Halal produk tersebut ditandatangani oleh MUI. Keputusan Penetapan Halal
produk ini akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal. Upaya yang dapat
dilakukan oleh konsumen yang dirugikan karena tidak adanya sertifikat halal
resmi, dapat dilakukan secara non litigasi maupun secara litigasi sesuai dengan
pasal 45 ayat 2 UUPK. Upaya penyelesaian sengketa secara non litigasi,
konsumen dapat melakukan Alternatif Resolusi Masalah ke BPSK, LPKSM.
Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, Pemerintah hendaknya
mempercepat proses pembuatan peraturan pelaksana UU JPH, agar Undang-
Undang ini dapat berlaku dengan lebih pasti karena masa perdagangan bebas
sudah mulai dan akan banyak produk makanan dari luar negeri yang akan beredar
di Indonesia dan tidak menimbulkan keresahan bagi konsumen. Serta agar
pengawasan tentang sertifikasi halal ini dapat lebih ketat dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Kedua, pelaku usaha/importir diharapkan beritikad baik
dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia untuk memiliki
sertifikat halal dan mencantumkan label halal bagi produk makanannya serta tidak
berbuat curang dengan mencantumkan label halal tetapi sebenarnya belum
memiliki sertifikat halal yang akan merugikan konsumen. Ketiga, Konsumen
hendaknya lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk makanan yang akan
dikonsumsinya agar tidak merasa rugi nantinya. Serta konsumen dapat mencari
informasi mengenai label halal tersebut melalui internet atau informasi lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]