Show simple item record

dc.contributor.authorYUNITA WIDYANINGTYAS
dc.date.accessioned2013-12-11T02:48:56Z
dc.date.available2013-12-11T02:48:56Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7950
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini yaitu maraknya perdagangan orang khususnya anak yang dilakukan oleh sekelompok orang. Anak yang seharusnya dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di bawah asuhan orang tua dan keluarga kini posisinya menjadi rawan untuk menjadi barang dagangan. Perdagangan anak merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda (hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Tindak pidana perdagangan anak ini seringkali berkedok untuk pengangkatan anak. Untuk dapat membuktikan bahwa suatu perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana perdagangan anak atau hanya pengangkatan anak (adopsi legal) maka diperlukan pembuktian. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Melalui pembuktian akan ditentukan nasib Terdakwa. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji berkaitan dengan hal tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 956/ Pid. B/ 2009/ PN. Jr. Permasalahan yang diangkat adalah, pertama apakah proses pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum telah sesuai prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP kedua, apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui bagaimana proses pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan prinsipprinsip pembuktian dalam KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statue approach) dan Studi Kasus (case study). Untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini menggunakan analisis deskriptif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101088;
dc.subjectTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record